Kesimpulannnya, serap aspirasi dari para pihak yang terlibat soal RUU KIA, jangan langsung diundangkan kalau masih jadi polemik, pro dan kontra.
Samakan dulu persepsi, agar dapat solusi yang terbaik soal bagaimana aturan UU KIA yang dapat diterima legowo, baik itu buat para pekerjanya, para pelaku usaha, pihak pemerintah dan pihak terkait lainnya.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!