Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hal yang Dilakukan Bila Anda Terjerat UU ITE Pasal 27 Ayat 3

24 Oktober 2020   21:23 Diperbarui: 24 Oktober 2020   21:32 849
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE telah menjerat banyak terlapor sejak disahkan pada 2008. Kebanyakan dikenai pasal pencemaran nama. Status hukum mereka pun banyak yang tak jelas | Dokumen Tempo.co

Nah singkatnya, setelah dimediasi dan mendapat bantuan hukum dan pendampingan dari rekan-rekan penulis di YLBHI, akhirnya kerabat penulis dapat bernafas lega, karena akhirnya dapat dibebaskan dari sangkaan hukum atau UU ITE yang mengancamnya.

Jadi begini prosesnya, dalam kasus kerabat penulis ini, ternyata yang melaporkan adalah pihak perseorangan sebut saja namanya Si A misalnya.

Nah ternyata dalam proses pendalaman, Si A ini tidak boleh melaporkan kerabat penulis atau sebut saja Si B kepada pihak kepolisian atas tuduhan mencemarkan nama baik oleh Si A.

Sesuai yang dilaporkan, Di sini B dianggap mencemarkan dan menghina ataupun mencemarkan nama baik "DPR", dan dilaporkan secara perorangan oleh A karena dia si A ini adalah salah satu staf yang bekerja di DPRD kota.

Berdasar proses pendalaman kasus dan bantuan hukum dari YLBHI, ternyata dalam kasus ini, hanya pihak secara atas nama kelembagaan yaitu dari DPR yang berhak melaporkan secara langsung kepada polisi, sebab dalam hal ini hanya DPR secara kelembagaan yang dapat menentukan apakah tweet tersebut benar-benar mencemarkan nama baik atau merugikan DPR atau tidak, dan inilah juga yang disebut sebagai delik aduan.

Termasuk juga dalam persoalan-persoalan konteks, yang ternyata pada prosesnya setelah disidik dengan mempertimbangkan suasana hati pelaku, motivasi yang mendasarinya dan maksud, tujuan serta kepentingan si B dalam menyebarkan informasi tersebut, maka tidak bisa si A langsung melaporkan B dengan sangkaan Pasal 27 Ayat 3 pada UU ITE.

Mesti ditelaah secara rinci dengan melibatkan pendapat ahli seperti pakar bahasa dalam menyoal "frasa DPR", ataupun secara utuhnya tweet yang dilaporkan, termasuk juga ternyata melibatkan pakar psikologi, hingga pakar komunikasi.

Untungnya dalam hal ini, rekan-rekan penulis di YLBHI sudah sangat fasih dan berpengalaman mengurusi kasus semacam yang dialami kerabat penulis ini, sehingga mereka saling membantu dengan mengontak pakar-pakar yang saling berkaitan dengan kasus.

Singkatnya lagi, setelah dimediasi dengan mengedepankan rasa kekeluargaan, toleransi, dan dibantu dengan beberapa pihak dari YLBHI dan beberpa pakar yang terkait kasus, akhirnya kerabat penulis (Si B) dapat terlepas dari sangkaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang di laporkan oleh A.

Yang jelas kaitannya dalam kasus ini kata rekan-rekan penulis di YLBHI, situasinya bisa jadi berbeda kalau tuntutanya adalah Pasal 28 Ayat 2 tentang penyebaran ujaran kebencian SARA, sebab dalam putusan MK maupun UU ITE, tidak menyatakan secara tegas apakah Pasal 28 Ayat 2 itu bergantung pada delik aduan atau delik biasa.

Sehingga siapapun dapat melaporkan Anda ke polisi atas tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat 2, tidak mesti seseorang atau pihak yang terang-terangan merasa dilanggar seperti Pasal 27 ayat 3, dan beruntung dalam hal ini, kerabat penulis masih dilaporkan atas sangkaan melanggar pasal 27 ayat 3.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun