Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mengawal Kinerja Pemerintah, Ini Deretan PR Jokowi dan Pemerintah

9 Januari 2020   12:42 Diperbarui: 9 Januari 2020   12:52 696
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hanya sebagai ilustrasi gambar pendukung artikel/Gambar Presiden RI Jokowi | Dokumen Tribunnews.com

Tidak dimungkiri peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam rangka mengawal kinerja pemerintah.

Kritik maupun saran sebagai bentuk aspirasi masyarakat sangat berguna sebagai tolok ukur, bagaimana keberhasilan Presiden Jokowi bersama dengan pemerintahannya dalam menjalankan tugasnya.


Selama di jamin oleh UUD 1945 dan sesuai norma dan kaidah yang sesuai aturan, maka iklim keterbukaan informasi dan kebebasan berpendapat sangat boleh di suarakan dan diaspirasikan dalam mengawal kinerja pemerintah.

Oleh karenanya, masyarakat tidak perlu khawatir dan takut dalam mengeluarkan pendapat atau menyuarakan aspirasinya dalam rangka mengawal kinerja Presiden Jokowi dan pemerintah.

Beberapa catatan yang menjadi pekerjaan rumah (PR) Presiden Jokowi dan pemerintah meski di kawal oleh masyarakat agar kedepannya dapat memberikan kemashlatan bersama.

Seperti beberapa deretan PR berikut ini, sangat perlu di kawal oleh masyarakat.

  • UU KUHP dan UU Negara yang lainnya.
  • Janji penerbitan UU Perppu KPK.
  • Reformasi Birokrasi.
  • Skandal Garuda.
  • Skandal Jiwa Sraya.
  • Skandal Mafia Migas.
  • Kebijakan Ekspor dan Impor.
  • Banjir Jawa Barat.
  • Kasus Novel Baswedan.
  • IKN Baru.
  • Defisit neraca perdagangan negara.
  • Klaim Tiongkok atas laut Natuna.
  • Beban hidup rakyat.

Tentunya boleh kita ulas satu satu tentang alasan mengapa perihal diatas meski dikawal bersama oleh masyarakat.

UU KUHP dan UU Lainnya.
Undang undang KUHP dan beberapa UU Negara yang beberapa waktu lalu pernah dirancang oleh DPR periode 2014-2019 sebagai calon UU Negara yang baru masih belum menemukan titik terang bagaimana nasibnya.

Bahkan ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan, akibat dari dampak demo besar besaran masyarakat yang menolak pemberlakuan RUU KUHP yang baru, karena ternyata isi didalamnya banyak  mengandung pasal pasal yang kontroversi.

PR ini meski selesaikan, ini karena UU KUHP adalah warisan kolonial, sehingga dengan dituntut perkembangan zaman yang semakin dinamis ini UU KUHP mesti direvisi dan sebagai produk asli Indonesia.

Perlu diketahui juga, saat ini Presiden Jokowi dan pemerintah justru sedang menggodok program Omnimbus Law, yang intinya bertujuan untuk meringkas tumpang tindih aturan dan undang undang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun