Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Money

Apakah Ini Penyebabnya, Mengapa Sektor Migas Indonesia Masih Impor?

23 Desember 2019   10:11 Diperbarui: 23 Desember 2019   10:14 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar | Dokumen Bumn.go.id

Sebuah fakta yang sungguh ironi ketika Indonesia yang sejatinya mampu menghasilkan produksi Migas melimpah ruah dan mampu menghasilkan pendapatan devisa negara dari hasil ekspor Migas tapi justru menjadi negara pengimpor Migas.

Padahal bila ekspor produksi aktivitas dari Migas dapat terealisasi dengan baik, yaitu produksi minyak dan gas, kilang (minyak, gas, LPG, LNG), dan penyimpanan BBM, maka dapat meningkatkan devisa negara.

Industri Migas di Indonesia sebenarnya sudah tergolong maju, dan memiliki peran yang sangat strategis bagi Migas nasional.

Namun, yang menjadi pertanyaan adalah, mengapa pemerintah masih impor migas?

Nampaknya liberalisasi dan sistem kapitalisme disektor Migas di Indonesia masih terjadi dan telah mengakar sejak rezim orde baru hingga sekarang.

Sejak disahkannya UU Migas No 22 Tahun 2001. Semakin memberikan gambaran bahwa UU Migas ini menjadikan Indonesia hanya diberikan peran sebagai regulator terhadap investor asing.

Sehingga UU Migas tersebut menempatkan investor asing yang lebih mendominasi sektor Migas baik di hulu maupun di hilir dengan membuka investasi membangun SPBU-SPBU atau investasi migas lainnya.

Memang dalam hal ini, secara formal negara masih diakui sebagai pihak yang menguasai Migas, tapi penguasaan tersebut ternyata hanya sekadar menjadikan pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan saja yaitu wewenang untuk menyelenggarakan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi.

Sebagai pemegang kuasa pertambangan, Pemerintah melalui Badan Pelaksana yang dibentuk, ternyata dalam menjalankan fungsi dan tugasnya tidak melaksanakan kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi secara langsung.

Ternyata Badan pelaksana yang dibentuk ini hanya berfungsi melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha hulu saja, disamping itu hanya melaksanakan penandatanganan kontrak kerja sama, dan memonitoring pelaksanaannya, serta menunjuk penjual migas.

Sedangkan pelaksana langsung kegiatan eksplorasi dan eksploitasi adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang didasarkan kontrak kerja sama dengan Badan Pelaksana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun