Diakhir Ia menambahkan, terbangunnya sinergi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan program ini, mulai dari dukungan TNI-Polri, badan gizi, lembaga pendidikan, hingga para kepala desa yang ikut memfasilitasi pelaksanaan di lapangan.
Penetapan Satgas MBG dari Keputusan Bupati Majalengka H Eman Suherman, Nomor : 100.3.3.2/Kep.1007- DISDIK/2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Penyelenggaran Program Makan Siang Bergizi Gratis tertanggal 06 Oktober 2025 dan ditandatangani.
Terlampir, susunan Satgas MBG terdiri dari Pembina Bupati Majalengka, Pengarah Wakil Bupati, Dandim 0617/ Majalengka, Kapolres Majalengka dan Kejaksaan Negeri Majalengka.
Adapun, posisi sebagai Ketua Satgas yaitu Sekertaris Daerah (Sekda) Majalengka dan Sekertaris Kepala Dinas Pendidikan dengan dibantu Bidang Perencanaan, Bidang Penyelenggaran serta Bidang Monev dan Pengawasan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI