Mohon tunggu...
Yai Baelah
Yai Baelah Mohon Tunggu... Pengacara - (Advokat Sibawaihi)

Sang Pendosa berkata; "Saat terbaik dalam hidup ini bukanlah ketika kita berhasil hidup dengan baik, tapi saat terbaik adalah ketika kita berhasil mati dengan baik"

Selanjutnya

Tutup

Gadget

Ghost Writter, Cyber Lawyer dan Dunia Digital

8 Juni 2020   10:33 Diperbarui: 8 Juni 2020   11:24 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Populer dalam pekan ini istilah Ghost Writter (setidaknya populer menurut saya). Bermula rame ketika sang pangeran, maksud saya adalah A.Pangerans, salah satu Kner di sini yang tiba-tiba  memposting tulisannya di Kompasiana bertajuk Bolehkah Ghost Writter Menulis di Kompasiana?. 

Tulisan (yang sudah dihapus) tersebut  bercerita  tentang profil penulis bayangan (penulis hantu) yang tugasnya mengisi kekosongan suatu akun semisal akun di Kompasiana, akun yang bukan teratas namanya sendiri dari sang penulis sebenarnya, yang namanya tertera pada akun tersebut adalah nama orang lain.  Selain pula, A.Pangerans sedikit banyak memaparkan pula tentang Ghost Writter tadi secara ringkas dari berbagai pandangan beberapa pengamat  lain. 

Dari sana, menelaah tulisan A.Pangerans tadi,  jelas tergambar bahwa ternyata Ghost Writter itu ternyata memiliki kedudukan "terhormat" sehingga patutlah kiranya seorang Ghost Writter itu merasa bangga, sekaligus kita di pihak yang lain, kita yang berada di luar itu, tak salah pula menghargainya sebagaimana kedudukannya tadi, bahkan memberi penghargaan berupa uang jikalau seseorang memakai jasanya untuk melakukan suatu penulisan tertentu buat tujuan tertentu guna kepentingan Klien (pemesan tulisan).  Argumen A. Pangerans tadi ternyata tidak hanya telah tidak disangkal oleh Yai Baelah (penulis sekarang ini) dengan artikel hukum singkatnya yang berjudul Menjawab Tulisan "Bolehkah Ghost Writter Menulis di Kompasiana?", juga di blog ini, Kompasiana ini, namun ternyata juga 'diamini' oleh Rhida Afzal, juga salah satu Kner di sini.

Meski mengupas konteks yang berbeda, Rhida Afzal  tanpa ragu-ragu mengungkap rahasia tentang Ghost Writer dalam tulisannya berjudul "Ghost Writer" dan Suka Dukanya itu,  yang ternyata beruntung ditempatkan dalam kategori Artikel Utama, kategori "Karir",  di-post di Kompasiana ini pada 6 Juni 2020, diperbaharui penulis pada 8 Juni 2020 pukul 4.00, terbaca oleh saya pada Senin dinihari, pukul 4.30, 8 Juni 2020. Ya, Artikel Utama coy!.  Kedudukan yang selalu  diimpi-impikan setiap penulis di sini, namun hil bin mustahal akan dapat terwujudkan pada diri saya. 

Ya, Kompasiana tak malu-malu telah menempatkannya (tulisan bung Rhida Afzal tadi) pada kedudukan terhormat sebagai artikel utama di blog terhormat ini, Kompasiana yang kita punya. He-eh.

Salam hormat buat bung Ridha Afzal.

Ghost Writter bukanlah hal baru, tidak pula tabu. Akun Resmi Kompasiana sendiri yang juga turut 'bermain' di Blog Kompasiana ini nyatanya diisi para Ghost Writter. Ada orang lain yang bukan bernama Kompasiana yang bertugas mengisi tulisan di akun tersebut. Tentu saja begitu. Karena "Kompasiana" sendiri adalah "benda mati", nggak bisa berjalan sendiri tanpa ada orang lain dibelakangnya. Maka di sini diperlukan 'hantu' atau 'mayat hidup'  untuk menjalankannya, maksudnya seorang atau lebih Ghost Writter yang bertugas sebagai penulis bayangan, mewakili akun tersebut. Di sinilah salah satu peran/fungsi admin. Bisa dia mengisinya sendiri, atau dapat pula ia (admin tadi) menyuruh orang lain buat menuliskan sebuah artikel. It's the true. 

Tidak ada persoalan. Tidak ada yang mempersoalkannya. Itu sah-sah saja sepanjang ada restu si pemilik akun. 

Lantas apa hubungannya tulisan ini dengan "Cyber Lawyer"?.

Bukan bermaksud mengiklankan diri, khawatirnya dihapus deh nanti oleh mbak min, baiklah sedikit saya akan mengungkap "rahasia" tentang Lawyer dalam tulisan saya sekarang ini. 

Lawyer, Adovokat, Pengacara, yaa sama saja orangnya itu itu juga, yakni seorang yang profesinya sebagai penasihat hukum, yang sejak 2013 diberi dianugerahi kedudukan terhormat oleh negara sebagai "Penegak Hukum" berdasarkan Undang-undang No. 18 Tahun 2003.  Ya, tidak hanya Polisi, Hakim dan Jaksa, Lawyer juga adalah penegak hukum. Hanya saja bedanya, sang Lawyer disuruh berjuang mencari duit sendiri, nggak mendapat gaji  dari negara sebagaimana halnya buat profesi penegak hukum lainnya yang saya sebutkan tadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun