Menarik, tulisan A. Pangerans bertajuk "Bolehkah Ghost Writter menulis di Kompasiana?".Â
Saya menyempatkan diri memberikan tanggapan  pada kolom komentar di sana. Pada prinsipnya, "Sesuatu yang tidak dilarang berarti itu kebolehan". Begitulah asas hukum universal. Begitulah komentar singkat saya.
Begitukah? Ya, begitulah.
Sebagai praktisi hukum, tentu saja saya paham soal ini.Â
Pun misalnya, anda memaksakan diri tidak boleh, maka yang demikian akan sia-sia belaka (baca;berbahaya)Â
Mengapa?Â
Coba, seandainya anda ngotot tidak boleh, tapi ternyata masih dilakukan si 'pelanggar'?. Lantas bagaimana kamu akan memberikan sanksinya?Â
(Naahh looh?!).
Ya, beri sanksi saja. Hukuman!. Bisa saya usir, pecat, pukul, Â tendang, dikatain, dikutuk(?).
Begitu? Hhmmm....
 Yaa..., tidak bisalah begitu caranya. Tidak bisa anda seketika begitu saja bertindak.