Riwayat Rekaman Pertama Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Pemegang Haknya
1. Latar Belakang Lahirnya Indonesia Raya
Lagu kebangsaan Indonesia Raya diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman (W.R. Supratman) sekitar 1924--1928. Ia terinspirasi oleh situasi politik kolonial yang mengekang dan semangat kaum muda untuk bersatu. Pada 28 Oktober 1928, saat Kongres Pemuda II, lagu ini diperdengarkan pertama kali di hadapan para pemuda di Batavia. Pada waktu itu hanya versi instrumental yang dibawaka huun menggunakan biola, karena situasi politik tidak memungkinkan lirik dinyanyikan secara terbuka.Lagu ini segera menyebar di kalangan nasionalis. Namun, karena mengandung pesan kemerdekaan, pemerintah kolonial Belanda mengawasinya ketat. Meski begitu, usaha merekam lagu ini dilakukan sebagai bentuk dokumentasi dan penyebaran.
2. Rekaman Pertama Indonesia Raya
3. Penetapan Sebagai Lagu Kebangsaan
Setelah proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Indonesia Raya langsung digunakan sebagai lagu kebangsaan Republik Indonesia. Penetapan resminya diatur kemudian melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Sejak saat itu, Indonesia Raya bukan lagi lagu biasa, melainkan simbol kenegaraan. Lagu ini memiliki aturan khusus dalam penggunaannya. Tidak boleh diperdengarkan atau diaransemen sembarangan, dan harus sesuai dengan tata cara resmi kenegaraan.
4. Hak Cipta dan Royalti
Sejak penetapan sebagai lagu kebangsaan, hak atas Indonesia Raya berada di tangan negara. Lagu kebangsaan tidak diperlakukan sebagai karya komersial, sehingga tidak ada pembayaran royalti untuk penggunaannya. Ahli waris W.R. Supratman juga tidak menerima royalti. Segala penggunaannya diatur untuk kepentingan kenegaraan, pendidikan, dan acara resmi.