Mohon tunggu...
Siauw Joen Kiong
Siauw Joen Kiong Mohon Tunggu... Pandita Buddha

Saya seorang pemuka agama, suka mengisi kelas Dhamma dan ceramah di beberapa vihara, saat ini juga sedang membina warga binaan di lapas cipinang.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Riwayat Rekaman Pertama Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Pemegang Haknya

28 Agustus 2025   08:53 Diperbarui: 28 Agustus 2025   08:53 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Arsip sejarah kongres Pemuda ke II, 1928

Riwayat Rekaman Pertama Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Pemegang Haknya

1. Latar Belakang Lahirnya Indonesia Raya

Lagu kebangsaan Indonesia Raya diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman (W.R. Supratman) sekitar 1924--1928. Ia terinspirasi oleh situasi politik kolonial yang mengekang dan semangat kaum muda untuk bersatu. Pada 28 Oktober 1928, saat Kongres Pemuda II, lagu ini diperdengarkan pertama kali di hadapan para pemuda di Batavia. Pada waktu itu hanya versi instrumental yang dibawaka huun menggunakan biola, karena situasi politik tidak memungkinkan lirik dinyanyikan secara terbuka.Lagu ini segera menyebar di kalangan nasionalis. Namun, karena mengandung pesan kemerdekaan, pemerintah kolonial Belanda mengawasinya ketat. Meski begitu, usaha merekam lagu ini dilakukan sebagai bentuk dokumentasi dan penyebaran.

2. Rekaman Pertama Indonesia Raya

Dokumentasi  Tio Tek Hong
Dokumentasi  Tio Tek Hong
Dokumentasi  Sin Po
Dokumentasi  Sin Po
Rekaman pertama Indonesia Raya terjadi sekitar 1929--1930. Yang berjasa dalam rekaman ini adalah Tio Tek Hong, seorang pengusaha musik keturunan Tionghoa yang memiliki toko dan label rekaman di Batavia (sekarang Jakarta). Ia dikenal sebagai tokoh yang aktif dalam industri musik Hindia Belanda dan memiliki orkes sendiri.Tio Tek Hong merekam versi instrumental Indonesia Raya di piringan hitam 78 rpm melalui perusahaannya. Versi ini dimainkan oleh orkesnya, tanpa lirik. Piringan hitam tersebut kemudian diedarkan melalui jaringan tokonya.Namun, tak lama kemudian pemerintah kolonial mengetahui popularitas lagu tersebut. Pada 1930-an awal, piringan hitam Indonesia Raya dilarang peredarannya dan banyak yang disita. Beberapa kolektor sejarah masih menyimpan piringan hitam ini, dan kini menjadi benda sejarah yang sangat langka.

3. Penetapan Sebagai Lagu Kebangsaan

Setelah proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Indonesia Raya langsung digunakan sebagai lagu kebangsaan Republik Indonesia. Penetapan resminya diatur kemudian melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Sejak saat itu, Indonesia Raya bukan lagi lagu biasa, melainkan simbol kenegaraan. Lagu ini memiliki aturan khusus dalam penggunaannya. Tidak boleh diperdengarkan atau diaransemen sembarangan, dan harus sesuai dengan tata cara resmi kenegaraan.

4. Hak Cipta dan Royalti

W.R. Supratman
W.R. Supratman
Tio Tek Hong
Tio Tek Hong
Pertanyaan yang sering muncul: siapa pemegang royalti atau hak cipta Indonesia Raya? Pencipta asli: W.R. Supratman (meninggal 1938).Rekaman pertama: Tio Tek Hong sekitar 1929--1930.Pemegang hak saat ini: Negara Republik Indonesia, bukan individu.

Sejak penetapan sebagai lagu kebangsaan, hak atas Indonesia Raya berada di tangan negara. Lagu kebangsaan tidak diperlakukan sebagai karya komersial, sehingga tidak ada pembayaran royalti untuk penggunaannya. Ahli waris W.R. Supratman juga tidak menerima royalti. Segala penggunaannya diatur untuk kepentingan kenegaraan, pendidikan, dan acara resmi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun