Mohon tunggu...
Shohe Sofiyah
Shohe Sofiyah Mohon Tunggu... Bidan - Mahasiswa Bidan

S1 Kebidanan '19

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Metode Ijtihad

22 Oktober 2019   07:42 Diperbarui: 22 Oktober 2019   07:48 3
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

1.  Ijma' adalah persetujuan ulama'-ulama' untuk menetapkan hukum-hukum agama berasaskan  Al-qur'an dan hadits terhadap suatu perkara tertentu.

2.  Qiyas adalah menyamakan hukum atas perkara yang baru muncul di zaman modern terhadap perkara yang terjadi di zaman sebelumnya.

3.  Istihsan adalah peralihan hukum dari satu hukum ke hukum lainnya dikarenakan terdapat dalil syara' yang tidak boleh diikutinya.

4.  Istishab afalah meneruskan ketetapan hukum suatu perkara sebelumnya .

5.  Maslahah mursalah adalah hukum penilaian yang mengakui manfaat dan menolak mudharatnnya agar tetap terjaga dengan baik tujuan syara'nya .

6.  Urf adalah suatu adat kebiasaan yang terjadi di dalam lingkup masyarakat baik berupa tingkal laku ataupun ucapan. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun