1.  Ijma' adalah persetujuan ulama'-ulama' untuk menetapkan hukum-hukum agama berasaskan  Al-qur'an dan hadits terhadap suatu perkara tertentu.
2. Â Qiyas adalah menyamakan hukum atas perkara yang baru muncul di zaman modern terhadap perkara yang terjadi di zaman sebelumnya.
3. Â Istihsan adalah peralihan hukum dari satu hukum ke hukum lainnya dikarenakan terdapat dalil syara' yang tidak boleh diikutinya.
4. Â Istishab afalah meneruskan ketetapan hukum suatu perkara sebelumnya .
5. Â Maslahah mursalah adalah hukum penilaian yang mengakui manfaat dan menolak mudharatnnya agar tetap terjaga dengan baik tujuan syara'nya .
6. Â Urf adalah suatu adat kebiasaan yang terjadi di dalam lingkup masyarakat baik berupa tingkal laku ataupun ucapan.Â