Referensi :
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39 / PMK.03 / 2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!