Pengelolaan perusahaan berkaitan dengan berbagai aspek yang mendukung jalannya operasional. Pada sisi keuangan perusahaan mengelola arus kas, sistem pembukuan, penagihan hutang piutang, dan perpajakan. Meskipun aspek perpajakan merupakan hal yang bersifat pasti diatur undang-undang sesuai jenis transaksi ekonomi, perusahaan pada umumnya memanfaatkan celah untuk mengelola arus kas pembayaran pajak. Pemanfaatan celah peraturan ini tidak selalu dimaknai negatif, selama perusahaan melakukan manajemen pajak tanpa melanggar aturan yang berlaku.
Manajemen pajak bermanfaat bagi perusahaan dalam beberapa hal berikut :
1. Mengatur arus kas perusahaan sehingga dapat diperkirakan periode pembayaran dengan ketersediaan dana.
2. Mendapatkan tarif yang lebih murah untuk transaksi yang bisa ditafsirkan dengan beberapa aturan.
3. Memastikan bahwa perusahaan telah melakukan penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak sesuai peraturan perundangan.
Pada perusahaan yang lebih kompleks dengan struktur organisasi yang besar, manajemen pajak terbagi menjadi beberapa aspek perpajakan. Hal ini misalnya pajak penghasilan pasal 21, pasal 23, pasal 4 ayat 2, PPN, pajak revaluasi asset tetap, PPh badan, manajemen risiko beban, dan banyak aspek pajak lainnya. Perusahaan hendaknya memahami karakteristik setiap jenis pajak sehingga dapat melakukan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar, serta mampu memberikan argumentasi yang sesuai ketika menghadapi petugas pajak.
Tulisan ini akan membahas secara khusus mengenai aspek perpajakan dalam revaluasi asset tetap berwujud. Pelaksanaan manajemen pajak dalam revaluasi asset tetap berwujud menjadi menarik untuk dibahas mengingat asset tetap berwujud merupakan harta benda milik perusahaan yang secara sah sudah dibeli dan dimiliki. Apa saja aspek perpajakan dalam asset tetap berwujud? Mengapa revaluasi asset tetap berwujud dikenakan pajak? Bagaimana startegi penerapan manajemen pajak atas revaluasi asset tetap berwujud?
Apa Itu Asset Tetap Berwujud, Revaluasi, dan Pajak yang Terkait
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 16 tentang Aset Tetap pada paragraf 06 memberikan definisi mengenai asset tetap. Aset tetap merupakan asset berwujud dengan dua kriteria berikut :
1. Dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif.
2. Diperkirakan untuk digunakan selama lebih dari satu periode.