Mohon tunggu...
Shofi nur hayati
Shofi nur hayati Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

membaca novel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar

28 November 2022   06:48 Diperbarui: 28 November 2022   07:20 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Sebagai warga negara yang baik, sudah seharusnya kita mengetahui dan memahami hak dan kewajibannya. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ada hal yang harus dilakukan atau kewajiban dan ada pula hal yang harus diperoleh yaitu hak.

 Hak warga negara dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang diperoleh atau diterima warga negara, dan dalam hal kekuasaan dan wewenang. Hak pada hakikatnya adalah sesuatu yang harus diterima atau dinikmati. Ini berarti bahwa kita berhak menerima apa yang menjadi hak kita dan kita tidak boleh melanggar hak orang lain. Pada saat yang sama, tanggung jawab adalah hal yang harus dilakukan seseorang sebagai anggota masyarakat. Secara umum, tanggung jawab adalah hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan hak kita.

 Pengertian warga negara
Warga negara adalah orang-orang yang merupakan bagian dari populasi yang menjadi bagian dari negara. Amerika Serikat Hikam mendefinisikan bahwa warga negara yang merupakan terjemahan dari citizen adalah anggota masyarakat yang membentuk negara.

 Singkatnya, Koerniatmo S. juga mendefinisikan warga negara sebagai anggota negara. Sebagai anggota negara, warga negara memiliki kedudukan yang istimewa dibandingkan dengan negara. Mereka memiliki hubungan timbal balik hak dan kewajiban dengan negaranya. Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara (berdasarkan Pasal 26 UUD 1945) merujuk pada masyarakat hukum adat Indonesia dan orang lain yang telah disahkan sebagai warga negara oleh undang-undang.

 Selain itu, menurut pasal 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1958, ditetapkan bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang yang lahir pada tanggal 17 karena suatu undang-undang, perjanjian, atau peraturan yang mulai berlaku pada bulan Agustus 1945. Setiap negara memiliki kebebasan dan kekuasaan untuk menentukan prinsip kewarganegaraan seseorang. Ada dua pedoman dalam menerapkan asas kewarganegaraan, yaitu asas kewarganegaraan karena kelahiran dan asas kewarganegaraan karena perkawinan.

 Sebelum negara memutuskan siapa yang menjadi warga negara, negara harus mengakui bahwa setiap orang berhak memeluk suatu agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pelatihan, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal. di daerah. menurut Pasal 28E ayat 1 UUD 1945.

 Pernyataan ini berarti bahwa orang yang tinggal di wilayah negara dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

sebuah. Warga negara Indonesia adalah penduduk asli Indonesia dan orang-orang dari bangsa lain yang telah disahkan sebagai warga negara. b) Penduduk, yaitu. orang asing yang tinggal sementara di negara tersebut, sesuai dengan visa (izin masuk dan tinggal sementara yang dikeluarkan oleh pejabat negara tujuan) yang dikeluarkan oleh negara melalui pelayanan imigrasi.

 Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Pancasila
Setiap masyarakat memiliki hak dan kewajiban berdasarkan Pancasila sebagai warga negara dari Orde Pertama sampai dengan Orde Kelima. Berikut ini adalah contoh hak dan kewajiban warga negara pancasila,

 Hak dan kewajiban warga negara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Sebagai warga negara yang baik, sudah seharusnya kita mengetahui dan memahami hak dan kewajibannya. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ada hal yang harus dilakukan atau kewajiban dan ada pula hal yang harus diperoleh yaitu hak.

Hak dan kewajiban warga negara berdasarkan ketentuan pertama
Sila pertama Pancasila berbunyi: "Ketuhanan Yang Maha Esa". Dalam tatanan ini kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara
a) Mereka memiliki hak untuk mengadopsi agama dan kepercayaan sesuai dengan pilihan dan kepercayaan masing-masing.
b) Hak untuk menjalankan agama sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dipilihnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun