Mohon tunggu...
Shinta Dwi
Shinta Dwi Mohon Tunggu... -

jangan pernah sebuah masalah dijadikan sebagai sebuah beban...\r\njangan pernah takut dengan masalah yang besar.\r\nkatakan kepada masalah yang besar bahwa kamu mempunyai Allah SWT yang sangat besar dan jangan katakan Allah SWT aku mempunyai masalah yang besar.\r\nSemangat....

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sudah Layakkah Lembaga PAUD yang Anda Dirikan?

14 Juni 2014   06:04 Diperbarui: 20 Juni 2015   03:48 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Banyak kita lihat di setiap kota terdapat lembaga-lembaga PAUD yang telah berdiri kokoh baik itu lembaga PAUD formal maupun non-formal. Suatu lembaga yang berdiri haruslah memenuhi izin dari pemerintahan. Namun telah banyak kasus yang beredar saat ini, lembaga-lembaga PAUD yang berdiri belum memenuhi izin dari pemerintah. Walaupun begitu tidak sedikit orangtua yang menyekolahkan anak-anaknya pada lembaga tersebut walaupun mereka tidak mengetahui apakah lembaga tersbut sudah memenuhi izin dari pemerintah ataukah belum. Mereka menganggap bahwa yang terpenting adalah anak-anak mereka dapat menuntut ilmu di tempat-tempat atau lembaga-lembaga yang sudah terkenal ataupun yang memiliki minat baik terhadap masyarakat.

Seperti yang kita ketahui dalam acara berita televisi yang saat ini lagi panasnya yaitu tentang sekolah JIS (Jakarta International School). Sekolah JIS ini dikabarkan belum memiliki izin pendirian. Sehingga akibatnya, walaupun sekolah JIS merupakan sekolah yang bertaraf internasional, bahkan guru-gurunya pun kebanyakan berasal dari luar negeri itu saat mengalami musibah pelecehan terhadap anak dibawah umur. Hal itulah yang harus kita perhatikan.

Jangan melihat sekolah itu bertaraf internasional atau tidak atau favorit atau tidak, tetapi amati apa yang ada di dalamnya seperti guru, sarana dan prasarana, serta kelayakan pendirian lembaga tersebut.

Lalu dalam hal ini, bagaimana dalam suatu lembaga khusunya PAUD itu dapat dikatakan layak??...

Suatu lembaga PAUD dikatakan layak berdiri harus memenuhi standard pendirian PAUD.

Berdasarkan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas mengenai PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani  agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Dengan adanya UU tersebut, memungkinkan banyaknya kalangan yang mempunyai keinginan untuk mendirikan PAUD baik berdasar jalur pendidikan formal maupun non-formal. Jalur pendidikan tersebut telah dibedakan dan diatur dalam pasal 28 UU No. 20 tahun 2003, jalur pendidikan formal meliputi Taman Kanak-kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA) atau bentuk lain sederajat. Sedangkan pendidikan non-formal meliputi Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA) atau bentuk lain sederajat dan pendidikan informal berupa pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.

Berdasarkan materi yang telah dibahas tentang pendirian PAUD pada hari kamis, tanggal 12 Juni kemarin siang, syarat umum pendirian PAUD meliputi:

1.Kurikulum

2.Peserta didik / Siswa / Anak Didik

3.Tenaga Kependidikan (Guru dan Staf)

4.Sarana dan prasarana

5.Pembiayaan pendidikan

6.Sistem evalusi

Kurikulum PAUD merupakan seperangkat rencana yang akan dilakukan selama proses pembelajaran, sehingga mutlak diperlukan oleh setiap satuan pendidikan. Kurikulum PAUD disiapkan oleh satuan PAUD yang bersangkutan sesuai dengan kebutuhan anak dengan mengacu dalam Permendiknas No. 58 Tahun 2009 tentang Standar PAUD. Standar-standar tersebut harus dipenuhi oleh seseorang yang ingin mendirikan PAUD.

Untuk mendirikan PAUD haruslah kita memiliki anak-anak yang akan dididik pada lembaga PAUD. Seorang pendiri lembaga PAUD harus pandai-pandai memikat anak agar mereka ikut serta dalam penyelenggaraan PAUD. Pendiri PAUD juga harus memahami anak-anak yang layak untuk sekolah di PAUD. Kelayakan tersebut dapat didasarkan pada usia anak.

Tenaga pendidik, tenaga pendidik ini berupa staf ataupun guru. Pendiri PAUD haruslah pintar-pintar dalam memilah tenaga pendidik yang akan diajak untuk ikut serta dalam pengembangan lembaga PAUD yang didirikan. Seorang pendidik harus memenuhi stabdar pendidik didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru beserta lampirannya.

Sarana dan prasarana dalam lembaga pendidikan merupakan hal yang sangat penting karena dapat menunjang perkembangan anak. Oleh karena itu, sebuah lembaga pendidikan harus memiliki sarana dan prasarana yang baik dan lengkap.

Sumber dari biaya dapat diperoleh dari biaya investasi, operasional, dan personal dapat diperoleh dari pemerintah, pemerintah daerah, yayasan, partisipasi masyarakat dan/atau pihak lain yang tidak mengikat. Jika ingin pengelolahan dalam lembaga PAUD itu berhasil. Maka pengelola harus dapat memanage keungan yang dikelola.

Evaluasi ini digunakan untuk mengetahui tentang perkembangan yang ada pada suatu lembaga tersebut serta dapat pula mengetahui perkembangan anak didik. Pengelola PAUD harus memahami masalah-masalah yang dihadapi dan mampu mengatasi masalah-masalah tersebut.

Terima kasih...

Semoga bermanfaat

امين ...........

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun