Mohon tunggu...
Shifa Nurfitriyani
Shifa Nurfitriyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

annyeong yorobun (:

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak dan Kewajiban dalam Perjanjian Hukum Perdata

30 September 2023   00:04 Diperbarui: 30 September 2023   00:19 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perjanjian dalam konteks hukum perdata adalah suatu kesepakatan atau kontrak antara dua belah pihak atau lebih yang memiliki niat dan kesanggupan hukum untuk membuat suatu perjanjian. Dalam perjanjian ini dua belah pihak menyatakan kesepakatan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, dan hal ini dapat meciptakan sesuatu yaang sah ataupun kewajiabn yang diatur oleh hukum.

Perjanjian ini dapat dibentuk dalam hukum perdata dan dibagi menjadi beberapa tahap, yaitu :

1. Tahap Penawaran.

2. Tahap Penerimaan.

3. Tahap Pertimbangan.

4. Tahap Kesepakatan bersama.

5. Tahap Tujuan yang Sah.

Dalam sebuah perjanjian Hukum Perdata juga terdapat beberapa hak-hak dan kewajiban yang melekat kepada pihak-pihak yang ada didalam nya. Beberapa penguraian singkat mengenai hak-hak dan kewajiban tersebut, sebagai berikut:

  • Hak-hak Pihak yang Terlibat: Hak untuk menuntut Pemenuhan Kontrak, Hak untuk Memperoleh Ganti Rugi, dan Hak untuk Memutuskan Kontrak.
  • Kewajiban Pihak yang Terlibat : Kewajiban untuk memenuhi Kontrak, Kewajiban untuk tidak Melangar Kontrak, Kewajiban untuk Memberikan Informasi yang Lengkap dan jujur, dan Kewajiban untuk Memberikan Pertimbangan.

Jenis Perjanjian yang umum pada hukum perdata, seperti perjanjian jual beli (Kaufvertrag), sewa-menyewa (Mietvertrag), pinjaman (Darlehensvertrag), kerja sama (Kooperainsvertrag), lisensi (Lizenzvertrag), hutang (schuldanerkenntnisvertrag), kerja (Arbeitsvertrag), pembagiaan keuntungan (Gewinnabtretungsvertrag), Pernikahan (Ehevertarg). 

Perlu diingat jenis yang diatas ini dapat disesuaikan berdasarkan Yuridiksi hukum dan sifat perjanjian dinegara itu sendiri. Serta penting untuk berkonsultasi kepada pakar hukum jika suatu waktu terjadi keterlibatan dalam perjanjian hukum perdata.

Perjanjian dapat dibatalkan dan sengketa atau masalah yang ada dapat diselesaikan melalui beberapa cara, tergantung pada masaslah yang terdapat pada antar pihak-pihak. Beberapa cara untuk penyelesaian nya :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun