Mohon tunggu...
Sheva Dengah
Sheva Dengah Mohon Tunggu... Atlet - Pelajar

halo

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mewujudkan Remaja Berkualitas: Mengatasi Praktik "Tembak SIM" Menuju Perizinan yang Realistis

10 Agustus 2023   09:49 Diperbarui: 10 Agustus 2023   09:52 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

LATAR BELAKANG

Peralihan usia tahapan remaja menuju tahapan dewasa merupakan momen yang paling dinantikan, terlebih ketika menginjak usia 17 tahun. Hal ini sering kali terjadi karena kaum remaja merasakan momen menuju usia dewasa. Pembuktian momen ini dapat dilihat ketika remaja usia 17 tahun akhirnya memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ketika seorang remaja telah memiliki KTP, langkah selanjutnya yang akan mereka lalui adalah membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). Namun, pengurusan SIM ternyata lebih lebih sulit dibandingkan membuat KTP. Proses ini memerlukan pengumpulan berkas administrasi, menghadiri tes teori hingga ujian kelulusan. Sayangnya, beberapa kaum remaja merasa tergoda mencari jalan pintas seperti "tembak SIM" atau dikenal sebagai "orang dalam" untuk menghemat waktu dan uang. Akan tetapi, di balik kemudahan tersebut, praktek ilegal ini menimbulkan konsekuensi serius karena menghasilkan pengendara yang tidak taat aturan dan berkontribusi pada peningkatan angka kecelakaan lalu lintas yang tinggi, bahkan berakibat fatal bagi nyawa remaja dan orang lain.

Data dari Kementerian Perhubungan RI pada tahun 2021 menunjukkan fakta yang mengkhawatirkan, dengan kelompok pelajar, mahasiswa, dan pekerja muda sebagai korban kecelakaan lalu lintas dengan persentase tertinggi, mencapai 43% yang mayoritas menggunakan jasa "tembak SIM".

Dalam konteks ini, diperlukan langkah-langkah konkrit untuk perizinan tes yang realistis dan memperbaiki proses pembuatan SIM, sehingga remaja tidak tergoda untuk mencari jalan pintas dan dapat menjadi pengendara yang berkualitas dihasilkan dari mekanisme pembuatan SIM yang tepat. Dengan demikian, perubahan positif dalam mekanisme pengurusan SIM dan kesadaran remaja akan taat aturan dapat berjalan dengan baik, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bertanggung jawab bagi pengguna jalan di jalan raya.

PERMASALAHAN

Survei langsung yang dilakukan terhadap 10 orang murid SMAK IPEKA Balikpapan mengungkap fakta yang mengkhawatirkan. Bahwa seluruh responden memperoleh SIM melalui praktek "tembak" atau "orang dalam". Hasil survei ini menyoroti sebuah urgensi untuk mengajak kaum remaja lebih peduli dengan nilai-nilai hukum, taat hukum, dan berani bertanggung jawab terhadap tindakan mereka. Apabila situasi ini tidak ditangani dengan serius dan segera, dapat menimbulkan potensi penciptaan lingkungan pungutan liar (pungli) yang berkepanjangan. Hal ini dapat menimbulkan masalah serius bagi integritas institusi POLRI, masyarakat dan mempengaruhi kualitas remaja sebagai generasi penerus bangsa. Sehingga diperlukan suatu inovasi yang dapat digunakan dalam proses pembuatan SIM dengan mudah, yang terintegrasi dengan sebuah sistem digital.

https://docs.google.com/spreadsheets/d/1zqbqUd2fs0ui6vAwb7PO2EUmptPHqlVKywNqzh0NQn4/edit?usp=sharingn 

PEMBAHASAN / ANALISIS

Untuk mengatasi permasalahan "tembak SIM" dan meningkatkan integritas serta efisiensi dalam proses perizinan Surat Izin Mengemudi (SIM), diperlukan perubahan sistem alur pembuatan SIM yang sangat penting untuk diperhatikan. Salah satu solusi yang menjanjikan adalah dengan menerapkan ide sebuah sistem baru bernama "LADAS (Layanan Administrasi Digital Akreditasi SIM)" yang akan dijalankan dan diawasi oleh tim di POLRI. 

Sistem LADAS (Layanan Administrasi Digital Akreditasi SIM) adalah sebuah sistem yang berbeda dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) yang menghadirkan kemudahan dalam pelayanan perizinan Surat Izin Mengemudi (SIM). Dengan LADAS, calon pemohon SIM dapat memilih untuk mendaftar secara online atau langsung di Satuan Pelayanan Administrasi SIM (Satpas) terdekat. Selain itu terdapat perubahan beberapa persyaratan pengurusan SIM, yaitu; 1) Melakukan ujian psikotes agar sehat dalam jasmani maupun rohani secara online/offline yang diawasi oleh Psikolog berlisensi; 2) Menambahkan syarat BPJS sebagai bagian penting untuk keselamatan pengemudi, terutama bagi yang belum terdaftar dalam BPJS sebagai jaminan kesehatan. Sesuai dengan Pasal 25 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.

Biaya pembuatan SIM juga disesuaikan dengan tingkatan/kelas BPJS yang dimiliki masyarakat, yaitu kelas I hingga kelas III. Sehingga dapat memberikan biaya yang lebih terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun