Pusat Pelayanan Kuliah Kerja Nyata (P2KKN) Universitas Diponegoro kembali menerjunkan mahasiswa dalam program Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) dengan tema “Pengembangan Kawasan Agribisnis melalui Penguatan Potensi Alam, Pariwisata, dan Produk UMKM.” Adapun penerjunan tim KKN-T ini berlokasi di Desa Kembanglangit, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang. Pelaksanaakan KKN-T berlangsung selama 45 hari dimulai pada 30 Desember 2024 – 12 Februari 2025.
Desa Kembanglangit memiliki potensi agribisnis yang melimpah, didukung oleh keindahan alam seperti air terjun, area hutan pinus, dan perkebunan teh. Hasil tani dan produk UMKM, seperti teh sangan khas kembanglangit, kerajinan, dan olahan lokal, serta keindahan alam yang menjadikan Desa Kembanglangit sebagai desa pariwisata dapat menjadi daya tarik tambahan bagi wisatawan. Sinergi ini akan menjadikan desa sebagai pusat pengembangan ekonomi kreatif berbasis alam dan budaya.
UMKM memegang peranan penting dalam perekonomian lokal, termasuk di Desa Kembanglangit. Namun, banyak pelaku UMKM di desa yang belum memahami pentingnya memiliki legalitas usaha yang jelas, seperti Perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB), Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), Perizinan Sertifikasi Halal, Perizinan Izin Edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Padahal, legalitas usaha yang sah tidak hanya meningkatkan kredibilitas usaha tetapi juga membuka peluang untuk mendapatkan akses permodalan dan pasar yang lebih luas.
Kegiatan ini bertujuan untuk:
- Meningkatkan pemahaman masyarakat desa tentang pentingnya legalitas bagi UMKM.
- Memberikan pendampingan dalam proses pembuatan izin usaha dan pendaftaran usaha.
- Mengedukasi pelaku UMKM tentang berbagai program pemerintah yang mendukung penguatan UMKM.
Pelaksanaan dilaksanakan pada 26/021/25 dengan metode sosialisasi secara door to door yang disampaikan Josephine Meilianni, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Dalam sesi sosialiasi yang target utamanya adalah pelaku usaha UMKM Desa Kembanglangit, Josephine menyampaikan pentingnya legalitas dalam menjalankan UMKM dan menjelaskan mengenai tahapan serta mekanisme pendaftaran Perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB), Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), Perizinan Sertifikasi Halal, dan Perizinan Izin Edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Adapun pelaksanaan kegiatan ini berlangsung di bawah bimbingan Mj Rizqon Hasani, S.Hum., M.I.Kom., selaku dosen pembimbing lapangan yang turut memberikan arahan dan dukungan dalam pelaksanaannya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelaku UMKM di Desa Kembanglangit dapat memahami pentingnya legalitas usaha dan dapat menerapkannya untuk memperkuat bisnis mereka. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dengan menjadikan UMKM di desa ini lebih berkembang dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
Penguatan legalitas UMKM merupakan langkah awal yang penting untuk mendorong kemajuan ekonomi lokal. Dengan adanya kegiatan KKN-T ini, diharapkan pelaku UMKM di Desa Kembanglangit dapat meraih peluang yang lebih besar, baik dari segi pasar, pembiayaan, maupun kemitraan bisnis, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara keseluruhan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI