Melalui penyediaan jaminan tersebut, kehidupan para pekerja menjadi terlindungi, dapat tetap hidup dalam kondisi sehat dan mampu menjalankan aktivitas ekonomi untuk memenuhi kehidupan mereka kedepannya. Tanpa adanya jaminan kesehatan dan jaminan sosial tersebut, maka krisis akibat pandemi Covid-19 akan mematikan harapan dan kehidupan para tenaga kerja.
Penulis:
1. Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang)
2. Sherlya Qalba Agusty (Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!