Mohon tunggu...
Sherly Novita Juliantari
Sherly Novita Juliantari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiwa S1 jurusan Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Pencemaran Nama Baik

18 Juni 2021   17:48 Diperbarui: 18 Juni 2021   18:13 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum dan kode etik merupakan 2 hal yang tidak dapat dipisahkan, kedua hal ini tentu saja harus berjalan secara beriringan untuk menghasilkan sebuah komunikasi yang saling menguntungkan baik bagi komunikator maupun komunikan. Perbandingan paling mendasar antara Hukum dan Etika bahwa hukum terbentuk atas kepentingan masyarakat dan juga negara, sementara etika lahir dari sebuah norma-norma yang dibuat dalam sebuah sistem masyarakat.

Di masa modern ini, kemajuan teknologi infromasi, media elektronika dan globalisasi terjadi hampir diseluruh bidang kehidupan. Kemajuan sebuah teknologi yang ditandai dengan munculnya internet dapat di oprasikan dengan menggunakan media elektronik seperti handphone. Handphone merupakan salah satu penyebab munculnya perubahakan sosial pada masyarakat, yaitu mengubah perilakunya dalam berinteraksi dengan manusia lainya. Melalui internet pertukaran informasi dapat dilakukan secara tepat, cepat, dan biaya yang murah. Oleh karena itu, internet dapat menjadi media yang memudahkan seseorang untuk melakukan segala jenis tindak pidana yang berbasikan teknologi informasi atau yang biasa disebut dengan cybercrime, seperti salah satunya yang akan dibahas adalah pencemaran nama baik.

Kasus pencemaran nama baik merupakan bukti dari minimnya informasi yang didapatkan oleh seseorang. Banyak kasus pencemaran nama baik yang sudah terjadi di Indonesia, dan banyak juga yang berujung ke pengadilan dan pelaku harus mendekam di penjara. Pencemaran nama baik atau yang biasa disebut dengan defamation merupakan tindakan yang menyerang kehormatan seseorang dengan cara menyatakan sesuatu terhadap orang tersebut, baik secara lisan maupun tulisan.Pencemaran nama baik menurut Undang-Undang No 32 tahun 2002 tentang penyiaran. 

Salah satu bentuk pers adalah media elektronik (siaran televisi atau siaran radio) berdasarkan undang-undang penyiaran nomor 32 tahun 2021 tentang penyiaran, menegaskan bahwasanya penyiaran dalam bentuk siaran televisi atau radio, merupakan kegiatan yang mempunyai fungsi sebagai media informasi, hiburan, pendidikan dan juga kontrol sosial. Dalam penyelenggaraan fungsi penyiaran tersebut diperlukan aturan hukum guna menanggulangi berbagai pelanggaran yang terjadi, salah satunya dengan penerapan sanksi pidana didalam undang-undang penyiaran. Pasal 36 ayat 5 Undang-Undang No 32 tahun 2002 yang berisi tentang larangan dalam isi siaran yaitu dalam huruf a, isi siaran dilarang bersifat menghasut, fitnah, menyesatkan dan/atau bohong.

Sudah dijelaskan juga dalam Undang-Undang No. 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No 29/2016 (UU ITE), orang yang mendistribusikan atau membuat konten berisi penghinaan dan/penecemaran nama baik termasuk dalam tindakan pencemaran nama baik yang pelakunya akan diancam dengan hukuman pindana penjara dan denda. 

Didalam UU ITE lebih menekankan pada media atau cara dari pencemaran nama baik tersebut dilakukan. Dan diatur dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE, dan akan mendapatkan hukuman penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak RP.750jt. Selain itu pencemaran nama baik juga di atur dalam BAB XVI tentang penghinaan yang dimuat dalam pasal 310 hingga pasal 321 KUHP. Penghinaan dalam KUHP dibagi menjadi 6 jenis. Penistaan pasal 310 ayat 1 KUHP, penistaan dengan surat pasal 310 ayat 2, fitnah pasal 311 KUHP, Penghinaan ringan pasal 315 KUHP,Pengaduan palsu atau pengaduan fitnah pasal 317 KUHP,perbuatan fitnah pasal 318 KUHP.

Seperti contoh yang baru terjadi adalah kasus I Gede Ari Astina alias Jerink SID sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali dan ujuran kebencian. Jerinx SID melakukan pencemaran nama baik melalui media online yaitu akun media sosialnya. 

Setelah diperiksa oleh polda Bali dan diberikan 13 pertanyaan ia sudah menjadi tersangka dan sudah terbukti juga bahwa terpenuhi unsur delik membuat pencemaran nama baik dan menimbulkan suatu permusuhan kepada IDI sesuai UU ITE. Hal ini sekaligus membuktikan bahwa selain fitnah dan penghinaan, ataupun ujaran kebencian masyarkat Indonesia masih dengan mudahnya menghasilkan konten-konten berupa komentar yang mencemarkan nama baik seseorang sehingga masih harus diatur di dalam undang-undang. Media sosial yang digunakan untuk membagikan apapun menjadi tidak terkontrol. 

Tanpa kita sadari, segala sesuatu yang kita buat di media massa akan selalu terekam atau tersimpan dengan baik. Apa lagi Instagram yang sifatnya terbuka untuk public ditambah lagi Jerinx SID mempunyai banyak followers di instagramnya sehingga akan semakin mudah untuk orang merekam apapun yang ia tulis.

Tindak penghinaan merupakan perbuatan yang sangat melanggar rasa kesusilaan dalam masyarakat, Perbuatan menghina bukanlah perbuatan tingkah laku yang wajar dalam hubungan antar sesama manusia. Tindak penghinaan juga termasuk dalam perbuatan yang melanggar asas praduga tak bersalah terdapat dalam pasal 8 UU No. 14 tahun 1970 dan penjelasan UU No 8 tahun 1983 yaitu dalam point 3 sub c KUHAP serta dalam pasal 8 UU No 4 tahun 2004. Jangka waktu untuk melaporkan kasus tindak pidana pencemaran nama naik adalah 6 (enam) bulan jika bertempat tinggal di Indonesia, sedangkan untuk yang bertempat tinggal di luar Indonesia adalah 9 (sembilan) bulan.

Pasal-pasal diatas bukan berati melarang hak setiap orang untuk bebas berpendapat seperti yang dijelaskan di undang-undang dasar republik Indonesia. Hanya ia memiliki tujuan agar setiap orang yang ingin menguggah informasi atau gambar di media sosial, harus memikirkan terlebih dahulu apakah hal yang akan di posting di media sosial tersebut dapat menimbulkan terpenuhinya unsur-unsur tindak pindana pencemaran nama baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun