Suburnya perkawinan anak usia dibawah umur dinegeri ini memang menjadi fenomena yang taka sing lagi bahkan memang sudah serausnya fenomena tersebut diperhatikan secara serius oleh pemerintah.Â
Mengingat masih tingginya perkawianan anak dibawah umur ini juga mempengaruhi sector lain misalnya dalam sector pendidikan yakni tingginya angka putuh sekolah, kemudian di sector lainnya yakni tingginya angka kesempatan hidup tetapi minimnya lapangan kerja, yang tentunya berpotensi menimbulkan kesenjangan sosial dimana-mana.
Penulis                   : Shella Rachmawaty
Mata Kuliah              : Pengantar Hukum Perdata
Dosen Pengampu        : Yulita Pujilestari S.H.,M.H