Mohon tunggu...
Shelina Adyah
Shelina Adyah Mohon Tunggu... Lainnya - masih belajar menulis, maaf bila ada salah kata atau kurang pemahaman

Mahasiswa PWK UNEJ 2018

Selanjutnya

Tutup

Money

Permasalahan Alokasi Dana di Pedesaan Indonesia

7 Mei 2020   10:00 Diperbarui: 7 Mei 2020   10:40 2946
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Permasalahan kemiskinan tidak hanya terjadi di kota-kota besar saja, daerah pedesaan pun mengalami permasalahan tersebut. salah satu upaya untuk mengatasi kemiskinan yaitu melalui alokasi dana desa. Alokasi dana desa adalah bagian keuangan desa yang diperoleh dari hasil bagi hasil pajak daerah dan bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten kota untuk desa yang dibagikan secara proporsional. 

Desa memiliki peran penting dalam pengembangan wilayah kota sebagai pusat pertumbuhan yakni dengan memberikan atau menyalurkan bahan baku ke kota dan juga sumber daya manusia ke perkotaan. Oleh karena itu, perlu adanya pensejahteraan masyarakat desa untuk memberlanjutkan kegiatan-kegiatan yang menunjang wilayah tersebut. Terdapat banyak desa yang memiliki potensi-potensi yang bisa dikembangkan secara lanjut tetapi tidak dapat diolah karena tidak memiliki cukup dana untuk mengolahnya.

Dengan adanya dana desa, dana tersebut dapat membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan, yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa. Namun dalam pengelolaan dana desa terdapat beberapa masalah yang sering muncul di kebanyakan desa. Masalah pertama yakni regulasi, masalah ini muncul karena belum lengkapnya regulasi dan petunjuk pelaksanaan yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan desa sehingga laporan pertanggungjawaban desa tidak aktif. 

Kedua adalah potensi masalah dalam tata laksana, yaitu kerangka waktu siklus pengelolaan anggaran desa sulit dipatuhi oleh desa. Tidak adanya acuan dalam penyusunan APBN desa menyebabkan tidak tergambarnya kebutuhan suatu desa. Ketiga adalah pengawasan, masih adanya pemerintah daerah yang tidak memiliki rencana dan pemetaan masalah dalam pembuatan kegiatan pengawasan. Terakhir yaitu potensi masalah sumber daya manusia (SDM). Hal ini terjadi antara lain tenaga pendamping berpotensi melakukan korupsi maupun penipuan yang memanfaatkan lemahnya aparat desa.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, perlu adanya pengoptimalisasian peran pemerintah melalui kementerian terkait dalam melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa, melakukan penguatan sinergitas dan sinkronisasi aturan/regulasi melalui Surat Keputusan Bersama serta mengembangkan aplikasi Sistem Keuangan Desa yang terintegrasi dengan aplikasi desa lainnya. Dengan adanya pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana desa yang baik, diharapkan tujuan pembangunan dan pemberdayaan desa dapat tercapai secara efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun