Mohon tunggu...
Shefia Amelia
Shefia Amelia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jember

Memiliki kepribadian yang sulit untuk di mengerti.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sikap dalam Berlalu Lintas di Kalangan Remaja Masa Kini

16 November 2022   11:25 Diperbarui: 16 November 2022   11:42 498
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Banyak remaja masa kini yang mulai melanggar aturan lalu lintas. Pelanggaran yang di lakukan para remaja sangat beragam, mulai dari pelanggaran tidak menggunakan helm, motor tidak memiliki kaca spion, dan pelanggaran lainnya. Dapat kita perhatikan bahwa setiap ada operasi yang di lakukan oleh pihak kepolisian, sebagian besar di antara pelanggar lalu lintas merupakan remaja. Saat ini banyak remaja yang masih di bawah umur atau tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM), dimana seharusnya SIM merupakan hal terpenting dalam mengemudi agar remaja dapat mengetahui bahwa dia telah memenuhi syarat dalam mengemudi ataupun belum, serta untuk melihat sejauh mana pengemudi memahami aturan lalu lintas yang ada.

Dengan banyaknya pelanggaran yang ada, Polisi sebagai petugas penertib lalu lintas pun sudah memberikan peringatan kepada remaja pelanggar lalu lintas. Peringatan yang di lakukan oleh pihak kepolisian pun sangat beragam, sesuai dengan tingkat pelanggaran pengemudi. Polisi melakukan penilangan atau peringatan kepada pengemudi setelah polisi mendapatkan surat tugas untuk melakukan operasi sebagai upaya penertiban lalu lintas di Indonesia. Saat ini operasi yang di lakukan oleh pihak kepolisian sudah semakin maju, yaitu dengan menggunakan teknologi dimana terpasang kamera CCTV yang akan di kontrol oleh pihak kepolisian. Para pelanggar lalu lintas saat ini bukan lagi di beri peringatan di jalan raya, tetapi surat tilang di antar langsung ke rumah pengemudi.

Sudah ada peraturan dalam Undang Undang yang menjelaskan tentang aturan lalu lintas. Sebagai remaja yang sangat sering bahkan setiap hari berkendara, kita harus mencari tahu dan mempelajari isi dari Undang Undang tersebut agar kita dapat lebih memahami aturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia. Salah satu Undang Undang yang berisi tentang peraturan lalu lintas ada pada UU No.14 Tahun 1992 pasal 18 (1) yang menjelaskan bahwa setiap pengemudi di haruskan memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM). Peraturan lain mengenai aturan lalu lintas dapat di lihat dalam UU RI No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam UU tersebut sudah di jelaskan beberapa aturan lalu lintas yang harus di patuhi oleh pengguna jalan. Remaja yang juga termasuk sebagai pengguna jalan seharusnya dapat menerapkan aturan yang ada dan memberikan pemahaman kepada orang terdekat mengenai peraturan lalu lintas agar pelanggar lalu lintas dapat berkurang.

Masih banyak masyarakat, termasuk remaja yang masih menyepelekan keamanan lalu lintas. Keamanan yang seharusnya menjadi hal paling penting dalam berkendara, saat ini banyak di sepelekan oleh masyarakat. Salah satu contoh sikap menyepelekan keamanan adalah dengan tidak menggunakan helm. Banyak masyarakat saat ini tidak menggunakan helm pada saat berkendara dengan alasan jarak yang di tempuh untuk berkendara hanya beberapa meter. Padahal helm merupakan satu hal yang penting dalam berkendara. Helm yang seharusnya berfungsi untuk melindungi kepala pengendara bermotor, saat ini banyak di gunakan hanya karena pengendara takut apabila ada penilangan dari pihak kepolisian. Sebagai remaja seharusnya kita dapat mencontohkan kepada masyarakat bagaimana seharusnya penggunaan keamanan dalam berkendara, baik itu penggunakan helm saat berkendara roda dua ataupun pengguna sabuk pengaman untuk pengendara roda empat.

Remaja saat ini banyak yang melanggar aturan lalu lintas, dimana seharusnya remaja menjadi penegak aturan lalu lintas di Indonesia. Sebagai remaja yang merupakan penerus dari bangsa Indonesia seharusnya dapat memberikan contoh kepada masyarakat yang lain untuk mematuhi peraturan lalu lintas yang ada. Sebagian besar pengguna jalan saat ini merupakan remaja, maka remaja sebagai pengguna jalan baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat sebaiknya memahami dan menerapkan aturan aturan yang ada di Indonesia. Remaja jangan lelah untuk mencari tahu tentang hal baru dan jangan malas untuk menerapkan hal yang baik demi memajukan keamanan dan ketertiban lalu lintas.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun