Mohon tunggu...
shaskiarachmawati
shaskiarachmawati Mohon Tunggu... mahasiswa

UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

ringkasan dan relfeksi materi hukum dan masyarakat

9 Juni 2025   21:57 Diperbarui: 9 Juni 2025   21:56 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

A.Pengertian Hukum dan Masyarakat, Sosiologi Hukum

*Pengertian Hukum:

Secara umum, hukum merupakan serangkaian aturan yang berisi perintah ataupun larangan yang sifatnya memaksa untuk terciptanya suatu kondisi yang aman, tertib, damai, serta terdapat sanksi bagi siapapun yang melanggarnya.

*Pengertian Masyarakat:

Masyarakat merupakan sekumpulan manusia yang berinteraksi dalam suatu hubungan sosial. Mereka mempunyai kesamaan budaya, wilayah, dan identitas, mempunyai kebiasaan, tradisi, sikap, dan perasaan persatuan yang diikat oleh kesamaan.

*Hubungan antara Hukum dan Masyarakat: Hukum dan masyarakat memiliki hubungan interaktif dan dinamis

1.Hukum lahir dari masyarakat, sebagai alat untuk mengatur perilaku agar tertib dan adil.

2.Masyarakat membentuk, mengubah, dan bahkan menolak hukum, bila hukum tersebut tidak sesuai dengan nilai atau kepentingannya.

Bentuk Hubungan Hukum dan Masyarakat:

1.Hukum sebagai cermin masyarakat (law as mirror of society)

2.Hukum sebagai alat perubahan sosial (law as a tool of social engineering)

3.Hukum sebagai pengatur dan penyeimbang konflik sosial

*Pengertian Sosiologi Hukum:

Studi tentang situasi nyata dalam masyarakat dan ilmu yang mempelajari hukum dalam kaitannya dengan situasi masyarakat adalah sosiologi hukum.
Dalam sosiologi, hukum tidak hanya berarti peraturan tertulis, melainkan juga norma sosial yang hidup dan mengatur perilaku masyarakat.

Oleh karena itu, hukum dalam konteks ini bisa mencakup:

1.Hukum tertulis (positif/formal): seperti undang-undang, peraturan pemerintah.

2.Hukum tak tertulis: hukum adat, hukum agama, dan kebiasaan sosial (living law).

*Metode Sosiologi Hukum

1.Metode Kualitatif: Fokus pada pemahaman makna dan perilaku hukum dalam masyarakat.

2.Metode Kuantitatif: Menggunakan angka dan data statistik untuk mengukur fenomena hukum

3.Metode Campuran: Gabungan antara metode kualitatif dan kuantitatif untuk hasil yang lebih lengkap dan mendalam

*Aliran Dalam Sosiologi Hukum

Aliran positivisme, sociological jurisprudence, living law, realisme hukum, mazhab kritis, fungsionalisme (durkhem), interaksionisme simbolik

*Fungsi Sosiologi Hukum: Menilai efektivitas hukum, mendeteksi kesenjangan hukum, mendorong perubahan sosial, memahami hukum dalam praktik

*Tujuan Sosiologi Hukum: Mengaitkan hukum dengan kondisi sosial masyarakat, membangun sistem hukum yang adil dan efektif, menghasilkan hukum yang responsif dan kontekstual

B. Hukum dan Kenyataan Masyarakat

*Pengertian:

Hukum dan kenyataan masyarakat membahas bagaimana aturan hukum berinteraksi dengan realitas sosial di masyarakat. Artinya, tidak semua hukum yang berlaku secara tertulis (normatif) benar-benar dijalankan, diterima, atau efektif di kehidupan sehari-hari.

*Faktor yang Mempengaruhi Penerapan Hukum di Masyarakat:

1.Nilai dan Budaya Lokal

2.Keadilan Sosial

3.Penegakkan Hukum

4.Partisipasi Masyarakat

5.Ekonomi dan Pendidikan

*Fungsi Hukum

1.Sebagai alat pengendali sosial kemasyarakatan

2.Sebagai sarana mengubah masyarakat

3.Sebagai alat menciptakan ketertiban dan keteraturan masyarakat

*Implikasi Penerapan Hukum dalam Konteks Sosial:

Hukum membantu menjaga ketertiban sosial dengan mengurangi konflik melalui pemahaman aturan. Kesadaran hukum memungkinkan masyarakat memperjuangkan keadilan secara legal dan menjadi lebih kritis terhadap ketidakadilan. Kesadaran hukum juga mendukung penegakan hukum yang baik, dan menumbuhkan tanggung jawab sosial untuk bertindak etis. Selain itu, hukum melindungi hak asasi manusia dan memastikan stabilitas negara dengan mencegah konflik dan ketidakpuasan.

*Fenomena/Kenyataan Hukum di Lapangan:

1.Hukum tidak efektif di Masyarakat, banyak aturan dibuat namun sedikit yang menjalankan

2.Politik Hukum Tidak Responsif, banyak hukum dibuat tanpa mendengar masyarakat yang dibawah

3.Kurangnya Pendidikan Hukum Masyarakat, tidak sedikit masyarakat yang tidak memahami hak dan kewajibannya secara hukum

*Dampak Ketidaksesuaian Hukum dan Kenyataan Masyarakat

1.Meningkatnya pelanggaran hukum

2.Ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat dan negara

3.Konflik sosial antara hukum formal vs hukum lokal

4.Ketimpangan hukum: hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas

C. Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif

*Pengertian

1.Yuridis Empiris: pendekatan yang mempelajari hukum dalam kenyataan sosial, yaitu bagaimana hukum diterapkan, dijalankan dan berfungsi di masyarakat. Fokusnya, "bagaimana hukum bekerja di lapangan. Berdasarkan: hasil wawancara, observasi, survei, studi/kasus nyata

2.Yuridis Normatif: pendekatan yang melihat hukum sebagai aturan tertulis yang bersifat ideal, logis, sistematis, dan berlaku secara formal. Fokusnya, "apa hukumnya?". Berdasarkan: peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, asas hukum, dan putusan pengadilan.

*Perbedaan
1.Aspek kajian

Yuridis empiris:  perilaku hukum dalam masyarakat

Yuridis normatif: norma hukum yang berlaku

2.Sumber data

Yuridis empiris: wawancara, observasi, dll/data lapangan

Yuridis normatif: UU, peraturan, putusan, literatur hukum

3.Metode

Yuridis empiris: menggunakan metode field research (studi lapangan), yaitu dilakukan dengan terjun langsung ke lapangan untuk mengumpulkan data (observasi, wawancara, eksperimen).

Yuridis normatif: menggunakan metode libraby research (studi kepustakaan), yaitu dilakukan dengan cara mengumpulkan, menganalisis, dan menginterpretasikan sumber- sumber tertulis yang relevan dengan topik penelitian (buku, jurnal, peraturan hukum).

4.Tujuan

Yuridis empiris: berfokus untuk memahami dan mengevaluasi bagaimana hukum berfungsi di lapangan serta bagaimana masyarakat berinteraksi dengan hukum.

Yuridis normatif: lebih fokus pada pemahaman terhadap norma hukum yang ada dalam sistem hukum, sudah sesuaikah atau belum suatu kebijakan dengan peraturan yang berlaku.

*Kelebihan dan Kekurangan

a.Kelebihan

Yuridis empiris: menjelaskan fungsi hukum yang sesungguhnya, menggali fenomena hukum yang diterapkan dalam masyarakat, data yang digunakan aktual dan dinamis

Yuridis normatif: memberikan kepastian dan sistem hukum, mengutamakan prinsip hukum, pendekatan yang digunakan lebih logis dan deduktif dalam memahami hukum

b. Kekurangan

Yuridis empiris: Data yang diperoleh dapat dipengaruhi oleh interpretasi seseorang atau kondisi sosial tertentu, Memerlukan biaya, waktu, dan tenaga yang lebih besar untuk pengumpulan data di lapangan.

Yuridis norrmatif: Fokusnya terbatas pada teori hukum tanpa memperhitungkan efektivitas implementasi di lapangan, Tidak mengamati bagaimana hukum diterapkan dalam masyarakat atau perilaku individu terhadap hukum, sehingga kurang relevan dengan kenyataan sosial.

D.Mazhab Pemikiran Hukum (Positivism)

*Pengertian

Positivisme hukum adalah mazhab pemikiran yang menyatakan bahwa hukum adalah aturan tertulis yang dibuat oleh lembaga berwenang (negara) dan harus ditaati apa adanya, tanpa mempertimbangkan aspek moral, keadilan, atau nilai-nilai di luar hukum itu sendiri.

*Dua Corak dari Positivisme Hukum

1.Aliran Hukum Positif Analitis: dipelopori oleh john austin, aliram tersebut berpandangan Hukum adalah perintah dari penguasa kepada rakyat, disertai sanksi. Tidak peduli adil/tidak, asal dibuat

2.Aliran Hukum Murni: dipelopori oleh hans kelsen, aliran tersebut berpandangan Hukum adalah sistem norma yang berjenjang, dimulai dari Grundnorm (norma dasar). Bebas dari politik, moral, dan sosial

*Bentuk Positivisme

1.Positivisme yuridis: bahwa hukum dipandang sebagai suatu gejala tersendiri yang perlu diolah secara ilmiah

2.Positivisme sosiologis: hukum dianggap terbuka bagi kehidupan masyarakat yang harus diselidiki melalui metode-metode ilmiah.

*Kelebihan Paham Positivisme

1.Adanya tatanan masyarakat yang teratur

2.Adanya kepastian hukum

3.Terjaminnya keadilan secara hukum

*Kelemahan Paham Positivisme

1.Sulit tercapainya keadilan sosial

2.Sistem hukum positif yang tertutup

3.Sistem hukum dapat dipengaruhi oleh kakuasaan politik negara

*Tujuan

1.Mewujudkan keteraturan sosial dengan aturan hukum yang jelas

2.Menghindari kekacauan hukum akibat tafsir moral atau nilai yang berbeda-beda

3.Menjaga otoritas negara dalam membuat dan menegakkan hukum

E.Mazhab Pemikiran Hukum (Sosiological Jurisprudence)

*Pengertian:

Sociological jurisprudence adalah aliran pemikiran hukum yang menekankan bahwa hukum tidak bisa dipisahkan dari kenyataan sosial, karena hukum itu lahir, berkembang, dan berfungsi dalam masyarakat nyata. Artinya, hukum bukan hanya norma tertulis, tapi juga harus berfungsi secara sosial, sesuai kebutuhan dan dinamika masyarakat. Tokoh utamanya ialah Roscoe Pound

*Pokok Pemikiran

1.Hukum harus berfungsi secara efektif dalam masyarakat, bukan hanya sah secara formal
2.Hukum harus memperhatikan nilai-nilai sosial, budaya, dan kebutuhan masyarakat
3.Penegak hukum harus mempertimbangkan realitas sosial, bukan hanya teks hukum
4.Hukum bukan sistem tertutup, tapi terbuka dan responsif terhadap perubahan sosial

*Peran Hukum Menurut Sociological Jurispurdence

1.Sebagai alat perubahan sosial
2.Sebagai pengatur hubungan sosial
3.Sebagai refleksi nilai sosial yang hidup dimasyarakat

*Kelebihan

1.Responsif terhadap kehidupan masyarakat
2.Menjadikan hukum lebih hidup dan kontekstual
3.Mendorong keadilan substansif, bukan formal

*Kelemahan

1.Bisa menimbulkan ketidakpastian hukum
2.Tergantung pada interpretasi aparat hukum
3.Rentan intervensi nilai-nilai subjektif masyarakat

*Tujuan

1.Menjadikan hukum sebagai alat rekayasa sosial
2.Menyesuaikan hukum agar selaras dengan nilai dan kebutuhan masyarakat
F.Mazhab Pemikiran Hukum (Living Law and Utilitarianisme)
*Pengertian
a.Living law adalah hukum yang benar-benar hidup dalam praktik masyarakat, terlepas dari ada atau tidaknya dalam hukum tertulis.
b.Utilitarianisme adalah aliran pemikiran hukum yang menyatakan bahwa hukum harus membawa manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang
*Tujuan
a.Living law: menyediakan kepastian hukum yang sesuai dengan nilai sosial lokal, menjaga harmoni sosial dan kebiasaan masyarakat, menjadi dasar praktik hukum tidak tertulis (hukum adat)
b.Utilitarianisme: menciptakan keadilan melalui manfaat sosial maksimal. Menjadi dasar pembuatan hukum yang rasional, efisien, dan tidak menyiksa. mencegah hukum yang tidak membawa kesejahteraan umum
*Contoh penerapan
a.Living law: hukum adat dalam penyelesaian sengketa daerah, tradisi musyawarah dalam masyarakat desa, restorative justice berbasis lokal seperti "musyawarah kampung" atau "adat ganti rugi"
b.Utilitarianisme: hukum perlindungan konsumen (untuk kebaikan banyak pihak), hukum subsidi pendidikan atau kesehatan (demi kesejahteraan umum)

G.Pemikiran Emile Durkhem dan Ibnu Khaldun

*Emile Dhurkem (1858-1917), seorang sosiolog perancis
a.Pandangan Utama
1.Hukum mencerminkan solidaritas sosial dalam masyarakat
2.Perubahan hukum seiring perubahan struktur sosial
3.Membedakan 2 jenis solidaritas sosial: solidaritas mekanis dan organik
b.Fungsi hukum menurut Durkhem
1.Sebagai refleksi dari moral kolektif masyarakat
2.Sebagai alat kontrol sosial sesuai tahap perkembangan masyarakat
3.Menunjukkan tingkat integrasi dan kohesi sosial
c.Kontribusi Durkhem Terhadap Sosiologi
1.Mengembangkan sosiologi berbasis empiris
2.Membedakan sosiologi dari filsafat dan psikologis
3.Menekankan pentingnya studi ilmiah atas fenomena sosial
*Ibnu Khaldun (1332-1406), seorang sejarawan dan filsuf Muslim dari Tunisia
a.Pandangan Utama
1.Hukum tidak bisa dipisahkan dari konteks sosial, ekonomi, dan politik
2.Masyarakat bergerak dalam siklus peradaban
3.Konsep penting: 'Asabiyah (solidaritas sosial atau semangat kelompok)
b.Pemikiran Tentang Hukum
1.Hukum sebagai produk kekuasaan dan budaya
2.Peran agama dan hukum
3.'Asabiyah sebagai dasar kekuasaan
c.Fungsi Hukum
1.Sebagai alat pengatur masyarakat dan kekuasaan
2.Menjadi penjamin keadilan sosial dalam siklus sejarah masyarakat
3.Merefleksikan kekuatan moral dan spiritual umat

H.Pemikiran Hukum Max Weber dan H.L.A Hart

*Max Weber (1864-1920)
Seorang sosiolog dan ekonom Jerman yang dikenal sebagai pelopor teori rasionalisasi hukum dan legitimasi kekuasaan dalam masyarakat modern.
Max weber melihat hukum sebagai bagian dari tindakan sosial yang dipengaruhi nilai, norma, dan budaya masyarakat
a.Perkembangan Hukum dibagi menjadi 3:
1.Tradisional, berdasarkan kebiasaan dan tradisi yang diwariskan
2.Karismatik, didasarkan pada pemimpin karismatik
3.Rasional, hukum disusun secara sistematis, formal, dan logis
b.Dua Jenis Hukum Menurut Weber
1.Hukum formal: berdasarkan logika hukum, tanpa pengaruh luar. Menjamin kepastian dan keteraturan
2.Hukum materil: memperlihatkan nilai-nilai di luar hukum. Fokus pada keadilan sosial
*H.L.A Hart (1907-1992)
Ahli filsafat hukum Inggris, tokoh utama positivisme hukum modern, penulis buku terkenal "The Concept of Law" (1961)
a.Konsep penting
1.Rule of recognition: aturan dasar yang menjadi pedoman sah/tidaknya hukum dalam suatu sistem
2.Primary rules & secondary rules: primary rules, aturan yang langsung mengatur perilaku (misal: jangan mencuri). Secondary rules, aturan yang mengatur cara membuat, mengubah, dan menegakkan hukum (misal: prosedur legislasi)
b.Fungsi hukum menurut Hart
1.Sebagai sistem aturan yang mengatur perilaku dan menyediakan mekanisme untuk menegakkan hukum
2.Menjadi kerangka hukum yang sah dan dapat diidentifikasi, bukan berdasarkan moralitas
3.Membedakan antara hukum yang berlaku secara sosial dan hukum yang sah secara sistem hukum

I.Effectiveness of Law

*Pengertian
efektivitas hukum sebagai upaya penanaman hukum pada masyarakat, khususnya pemanfaatan kekuasaan daerah dan anggota aparatur hukuml.
*Faktor-faktor evektivitas hukum
1.Kaidah hukum: berlaku secara yuridis, sosiologis dan filosofis
2.Penegak hukum: kualitas dan integritas aparat penegak hukum
3.Sarana/fasilitas: ketersediaan fasilitas pendukung
4.Warga masyarakat: tingkat kepatuhan dan kesadaran hukum masyarakat
*Teori terkait efektivitas hukum
1.Teori Soerjono Soekanto: Efektivitas hukum dipengaruhi oleh lima faktor utama: hukum itu sendiri, penegak hukum, fasilitas, masyarakat, dan budaya hukum.
2.Teori Lawrence Friedman: Tiga elemen sistem hukum substance (isi), structure (lembaga), dan legal culture (budaya hukum) harus bersinergi agar hukum efektif.

J.Law and Social Control

*Pengertian
Law and social control merujuk pada hubungan antara hukum sebagai sistem norma formal dengan mekanisme sosial yang mengatur perilaku individu dalam masyarakat. Hukum adalah alat pengendalian sosial formal yang digunakan oleh negara untuk mengatur, menertibkan, dan mengarahkan kehidupan sosial agar sesuai dengan nilai-nilai yang diinginkan.
*Tujuan Hukum Sebagai Pengendali Sosial
1.Menciptakan ketertiban dan stabilitas sosial
2.Menjaga norma dan nilai-nilai sosial
3.Mencegah dan menanggulangi penyimpangan sosial
*Pendekatan sosiologis terhadap Hukum dan Kontrol Sosial
1.Menurut Emile Durkheim, hukum mencerminkan solidaritas sosial: semakin kompleks masyarakat, semakin rumit pengendalian hukumnya.
2.Menurut Max Weber, hukum modern berbasis rasional-legal merupakan alat pengendalian sosial yang efektif karena berbasis aturan tertulis dan birokrasi.
*Fungsi Hukum dalam Pengendalian Sosial
1.Normatif: Menetapkan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
2.Korektif: Memberi sanksi atas perilaku yang menyimpang.
3.Pendidikan: Mendidik masyarakat untuk taat aturan dan norma.
4.Integratif: Menyatukan masyarakat lewat aturan yang disepakati bersama.
5.Pengatur Perubahan Sosial: Menjadi alat kontrol dalam dinamika masyarakat yang berubah.
*Tantangan Hukum sebagai Alat Kontrol Sosial
1.Ketidakadilan hukum menimbulkan ketidakpercayaan.
2.Lemahnya penegakan hukum hukum tak berdaya mengendalikan perilaku.
3.Budaya masyarakat yang bertentangan dengan hukum konflik norma.

K.Legal Pluralisme

Legal pluralisme adalah kondisi di mana berbagai sistem hukum hidup dan berlaku secara bersamaan dalam satu masyarakat atau negara. Dengan kata lain, selain hukum negara (positif), juga terdapat hukum adat, hukum agama, dan aturan sosial lainnya yang mengatur kehidupan masyarakat. Contohnya di Indonesia: hukum negara, hukum Islam, dan hukum adat bisa berlaku berdampingan dalam kehidupan sosial.
*Bentuk-bentuk legal pluralisme
1.Legal Pluralisme Resmi (Official Legal Pluralism): negara mengakui dan mengatur keberadaan sistem hukum lain secara formal.
2.Legal Pluralisme Tidak Resmi (Unonfficial Legal Pluralism): sistem hukum lokal atau agama tetap berlaku di masyarakat meskipun tidak diakui secara formal oleh negara
*Tujuan dan Fungsi Legal Pluralisme
1.Mengakomodasi keberagaman budaya, agama, dan tradisi hukum lokal
2.Memberi alternatif penyelesaian hukum yang lebih kontekstual dan diterima masyarakat
3.Menjembatani antara hukum formal negara dengan norma hidup masyarakat.
*Tantangan Legal Pluralism
1.Tumpang tindih kewenangan hukum.
2.Potensi ketidakadilan jika hukum adat/agama bertentangan dengan HAM.
3.Kesulitan harmonisasi antara hukum negara dan hukum lokal.
4.Dapat menimbulkan dualitas hukum yang membingungkan masyarakat.

L.Progressive Law

*Pengertian
Hukum progresif merupakan sebuah konsep hukum yang tidak terkukung kepada konsep teks Undang-Undang semata, tetapi juga memperhatikan rasa keadilan yang hidup dimasyarakat
*Karakteristik Hukum Progresif
1.Hukum sebagai institusi yang dinamis
2.Hukum sebagai ajaran kemanusiaan dan keadilan
3.Hukum sebagai aspek peraturan dan perilaku
4.Hukum sebagai ajaran pembebasan
*Tujuan Hukum Progresif
1.Mewujudkan keadilan sosial yang hidup di masyarakat
2.Mendorong reformasi sistem hukum agar lebih manusiawi dan solutif
3.Menjadi jembatan antara aturan hukum dan kenyataan sosial
*Asas dan Prinsip Hukum Progresif
1.Law is for human, not human for law (hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum).
2.Hukum harus melayani masyarakat, bukan hanya sistem.
3.Penegakan hukum tidak boleh mengabaikan nurani dan akal sehat.

M.Soclo-legal Studies

*Pengertian
Socio-legal studies adalah pendekatan interdisipliner yang mengkaji hukum tidak hanya sebagai norma atau aturan formal, tapi juga sebagai fenomena sosial yang dipengaruhi oleh budaya, politik, ekonomi, dan perilaku masyarakat.
*Fokus kajian
1.Bagaimana hukum diterapkan dalam praktik sehari-hari.
2.Peran aktor-aktor sosial (hakim, polisi, masyarakat) dalam menjalankan hukum.
3.Interaksi antara norma hukum dan norma sosial.
4.Bagaimana hukum mempengaruhi dan dipengaruhi oleh struktur sosial, budaya, ekonomi, dan politik.
*Tujuan
1.Memahami realitas hukum secara menyeluruh, tidak terbatas pada teks atau dokumen hukum saja.
2.Menganalisis efektivitas hukum di tengah masyarakat.
3.Menjelaskan ketimpangan atau keadilan hukum dalam praktik sosial.
4.Mengembangkan hukum agar lebih responsif dan sesuai kebutuhan masyarakat nyata.
*Metode penelitian
1.Kualitatif: Wawancara, observasi, studi etnografi.
2.Kuantitatif: Survei, analisis statistik terhadap perilaku hukum.
3.Studi kasus hukum yang memadukan aspek normatif dan sosiologis.
*Tantangan
ttantangan utamanya adalah kompleksitas dalam menentukan metodologi penelitian yang tepat. Sifat interdisipliner dari bidang ini menuntut peneliti agar menggabungkan berbagai metode dari berbagai disiplin ilmu, yang sering kali memiliki asumsi dan pendekatan yang berbeda. Tantangan lain yang dihadapi oleh Socio-Legal Studies adalah kurangnya relevansi
dengan praktik hukum yang nyata.

N.Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Islam

*Pengertian
Pendekatan sosiologis dalam studi hukum Islam adalah cara memahami dan menganalisis hukum Islam (syariat) dalam konteks kehidupan sosial masyarakat, bukan hanya sebagai teks normatif dari Al-Qur'an dan Sunnah. Pendekatan ini melihat bagaimana hukum Islam diimplementasikan, diinterpretasikan, dan dijalankan dalam realitas sosial yang beragam, termasuk adat, budaya, politik, dan ekonomi masyarakat Muslim.

*Tujuan

1.Memahami realitas penerapan hukum Islam di masyarakat secara dinamis.

2.Menggali hubungan antara norma syariah dengan praktik sosial yang hidup di tengah umat Islam.

3.Menjelaskan perubahan hukum Islam dari waktu ke waktu sesuai konteks sosialnya.

4.Menemukan makna sosial dan fungsi hukum Islam dalam kehidupan umat.

*Aspek Yang Dianalisis

1.Aktivitas sosial umat Islam yang berkaitan dengan hukum (peradilan agama, penyelesaian sengketa, praktik muamalah).

2.Lembaga sosial yang terlibat dalam penegakan hukum Islam (misalnya, pesantren, ormas Islam, majelis taklim).

3.Respons masyarakat terhadap fatwa atau hukum Islam tertentu.

4.Konteks sosial-budaya yang melatarbelakangi munculnya praktik hukum.

*Karakteristik

1.Empiris: Berbasis pada observasi dan data nyata dalam masyarakat.

2.Konseptual dan kontekstual: Menyesuaikan norma-norma hukum Islam dengan kondisi masyarakat.

3.Kritis: Tidak menelan teks hukum mentah-mentah, tapi menilai sejauh mana hukum itu diterapkan secara adil.

4.Interdisipliner: Menggabungkan ilmu hukum Islam dengan ilmu sosiologi, antropologi, dan hukum positif.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun