Mohon tunggu...
shaskiarachmawati
shaskiarachmawati Mohon Tunggu... mahasiswa

UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum dan Social Control

5 Mei 2025   08:36 Diperbarui: 5 Mei 2025   11:29 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keadilan-Hukum-Timbangan. (Sumber: Pixaby)

Berikut adalah lima jurnal yang membahas peran hukum sebagai kontrol sosial:

1.Galih Orlando (2023) -- Jurnal ini membahas bagaimana hukum berperan sebagai instrumen kontrol sosial dengan mengatur perilaku masyarakat melalui aturan dan sanksi yang diterapkan. Hukum memberikan pedoman dan mengatur interaksi sosial, serta mencegah penyimpangan melalui pendekatan teknik social engineering.  

2.Wiwik Utami (2019) -- Dalam jurnal ini, hukum dijelaskan sebagai agen pengendali sosial yang menetapkan tingkah laku manusia yang menyimpang terhadap aturan hukum. Hukum memberikan sanksi bagi pelanggar dan berperan dalam menjaga ketertiban masyarakat. 

3.Taqnin: Jurnal Syariah dan Hukum (2021) -- Artikel ini membahas justifikasi sosial, kontrol sosial, dan rekayasa sosial dalam konteks hukum. Hukum berfungsi sebagai alat untuk mengontrol tingkah laku masyarakat dan mendorong perubahan sosial yang positif.  

4.Jurnal Pendidikan dan Konseling (2023) -- Jurnal ini menyoroti fungsi sosiologi hukum sebagai kontrol sosial masyarakat. Hukum berperan dalam menetapkan norma-norma sosial dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran, sehingga menciptakan ketertiban dalam masyarakat.  

5.Peran Mahasiswa sebagai Social Control (2018) -- Jurnal ini membahas peran mahasiswa sebagai agen perubahan dan kontrol sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Mahasiswa diharapkan mampu memberikan kontribusi positif dalam menjaga ketertiban dan keadilan sosial.  

Peran Hukum sebagai Social Control 

Hukum berfungsi sebagai alat kontrol sosial yang menetapkan norma-norma dan aturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat. Sebagai kontrol sosial, hukum memiliki dua fungsi utama: preventif dan represif. Fungsi preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum dengan menetapkan aturan yang jelas, sementara fungsi represif bertujuan untuk memberikan sanksi kepada pelanggar hukum guna menegakkan keadilan dan ketertiban.

Hukum juga berperan dalam mengatur interaksi sosial dan menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban individu dalam masyarakat. Dengan adanya hukum, masyarakat memiliki pedoman yang jelas mengenai perilaku yang dapat diterima dan yang tidak dapat diterima, sehingga tercipta lingkungan sosial yang tertib dan harmonis.

Selain itu, hukum berfungsi sebagai sarana untuk menyelesaikan konflik dan sengketa yang terjadi dalam masyarakat. Melalui proses hukum, pihak-pihak yang bersengketa dapat mencari penyelesaian yang adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan demikian, hukum memainkan peran penting dalam menjaga stabilitas dan ketertiban sosial.

Contoh Hukum dan Social Control dalam Masyarakat 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun