Mohon tunggu...
Mirza Sharz
Mirza Sharz Mohon Tunggu... Freelancer - Blogger pemula sejak 2004 sampai sekarang

Seorang warga biasa yang gemar menulis, main catur, mancing ikan dan wisata di alam bebas

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Tilang Online, Sudahkah Bebas Calo dan Antre? Ini Dia Faktanya...

7 April 2017   10:06 Diperbarui: 7 April 2017   21:00 1544
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam hati aku salut juga sama pak polantas yang sopan tapi tegas ini, oleh sebab itu sebelum pergi aku mohon ijin untuk mengambil fotonya.

“Oalah.. baru kali ini ada orang ditilang malah motret aku rek..” sahutnya dalam logat Jawa Timur.

“Nyantai aja pak, ini sekedar buat kenang-kenangan aja koq.. ” jawabku basa-basi. Padahal maksudku mengambil gambarnya untuk antisipasi seandainya STNK motor ku yang disitanya tidak ada setelah aku membayar denda tilangnya nanti.

Singkat cerita setelah menunggu selama dua minggu, tibalah saatnya aku mengurus denda tilang pada hari Jum’at, 31 Maret 2017 di kantor PN Jakarta Timur sebagaimana yang tertulis pada surat tilang. 

Dari hasil Googling, aku mendapat informasi  bahwa sejak  tanggal 27 Januari 2017 Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah melakukan  Pelaksanaan Penyelesaian Perkara Lalu Lintas/Tilang Cara Baru sesuai Peraturan Mahkamah Agung No.12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Lalu Lintas.

Tanpa menunda lagi akupun langsung mengunjungi website http://tilang.pn-jakartatimur.go.id untuk mengecek berapa  denda yang harus aku bayar. Namun sayangnya malam itu website tersebut  hanya menampilan gambar cemen dan tulisan pemberitahuan :

We’ll be back soon!

Maaf untuk pemutakhiran data tilang, website tilang PN Jakarta Timur dinonaktifkan sementara. dan akan aktif kembali hari Jum'at besok pukul 08.00 WIB!

Dok.pribadi
Dok.pribadi
Keesokan harinya, sekitar  jam 08.10 aku buka lagi website http://tilang.pn-jakartatimur.go.id tapi sampai jam 08.30 URL nya masih diredirect ke halaman maintenace di http://tilang.pn-jakartatimur.go.id/maintenance.html 

Akhirnya sekitar jam 08.35 dengan ojek online aku berangkat ke kantor PN Jakarta Timur yang berlokasi di Jalan DR. Sumarno Penggilingan, Jakarta Timur. Di sepanjang  Jalan Raya Penggilingan yang menuju ke arah kantor PN Jakarta Timur, aku lihat beberapa orang mengacung-acungkan tangan sambil memegang selembar kertas yang mirip surat tilang.

Dok.pribadi
Dok.pribadi
“Calo tilang itu pak” kata si pengendara ojek online menjawab pertanyaanku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun