Disusun Oleh : Shantica Angraini Putri Aulina
Dosen Pengampu : Fira Khadijah S.Tr.Kes
D-IV Teknologi Radiologi Pencitraan - Fakultas Vokasi Universitas Airlangga
 Menurut BAPETEN (2020), Radiologi adalah salah satu disiplin ilmu dalam kedokteran yang berkaitan dengan pemanfaatan modalitas yang memanfaatkan sumber radiasi ionisasi dan non-ionisasi untuk diagnosis suatu penyakit maupun metode terapi dengan bantuan radiologi, mencakup teknik pencitraan diagnostik dan pemakaian radiasi yang terdiri dari sinar-X dan zat radioaktif. Salah satu prosedur terapi pada radiologi yaitu radioterapi.
  Menurut BAPETEN (2020), Radioterapi merupakan salah satu metode rehabilitasi kanker maupun tumor dengan memanfaatkan jenis radioaktif terbungkus dan/atau radiasi Pengion. Radioterapi merupakan salah satu cara pengobatan kanker yang memanfaatkan radiasi energi tinggi untuk meminimalkan hingga menghancurkan sel-sel kanker. Dalam praktik radioterapi, proteksi radiasi menjadi aspek utama untuk memastikan keselamatan pasien, staf medis, dan publik dari efek samping radiasi yang tidak diinginkan. Â
  Menurut BAPETEN (2020), Proteksi Radiasi merupakan salah satu tindakan yang dilakukan untuk meminimalisasi pengaruh paparan radiasi yang didapatkan oleh pasien maupun petugas radiasi. Proteksi radiasi memiliki tiga prinsip utama yaitu justifikasi, optimisasi, limitasi. Penerapan prinsip justifikasi pada radioterapi merupakan keputusan terapi radiasi yang dibuat oleh dokter radioterapi setelah evaluasi menyeluruh kondisi pasien. Penerapan prinsip optimisasi pada radioterapi adalah penggunaan sistem ataupun teknik perencanaan terapi yang canggih untuk memvariasikan distribusi dosis radiasi pasien. Penerapan prinsip limitasi pada radioterapi yaitu seluruh pekerja radiasi di area radioterapi wajib menggunakan dosimeter pribadi untuk memantau dosis radiasi yang diterima.Â
  Proteksi radiasi pada radioterapi salah satu upaya untuk meminimalkan paparan radiasi berlebih, meliputi pasien, pekerja radiasi dan lingkungan rumah sakit. Proteksi untuk pasien adalah landasan radioterapi yang aman dan efektif. Dengan menerapkan Langkah-langkah imobilisasi dan verifikasi posisi yang ketat, serta perencanaan fraksinasi dosis dengan cermat. Proteksi pekerja radiasi merupakan prioritas utama untuk menjaga keberlanjutan layanan radioterapi. Proteksi untuk lingkungan rumah sakit melalui desain infrastruktur bunker radioterapi dan sistem pemantauan yang berkelanjutan, hal tersebut bertujuan untuk memastikan masyarakat dan area non-radiasi tidak terpapar.
  Menegakkan proteksi radiasi pada radioterapi merupakan bentuk keberhasilan radioterapi dengan aman dan efektif, melalui prinsip utama proteksi radiasi yaitu justifikasi, optimisasi, dan limitasi dosis. Dengan memperhatikan prosedur proteksi radiasi dan sesuai dengan regulasi  akan meningkatkan keamanan pelayanan radioterapi di rumah sakit.
Referensi
BAPETEN. 2013. PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN RADIOTERAPI
BAPETEN. 2020. Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2020 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik Dan Intervensional.Â
Puspitasari, R. A., Pertiwi, W. I., Sholihah, P. M., Fariqoh, W. H., Kavilani, N., & Astuti, S. D. (2020). Analisis Kualitas Berkas Radiasi LINAC Untuk Effektivitas Radioterapi. Jurnal Biosains Pascasarjana, 22(1), 11-19.