Mohon tunggu...
SHAM BANI
SHAM BANI Mohon Tunggu... Penulis - PENULIS

JURNALIS JALANAN

Selanjutnya

Tutup

Politik

Sham Bani: Apresiasi dan Kritikan terhadap Aksi Mahasiswa pada Hari Senin 11 April Tahun 2022

11 April 2022   17:41 Diperbarui: 11 April 2022   17:46 344
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
     Gambar/sham bani

Dimana kita sudah tau bahwa mahasiswa seluruh Indonesia telah menyampaikan pemberitahuan pada publik, bahwa pada hari senin tanggal 11 April tahun 2022 akan melakukan aksi protes dalam rangka menolak beberapa kebijakan pemerintah yang menurut mahasiswa merugikan kepentingan umum dan terlebih khusus pada masyarakat kecil.

Pada aksi tersebut terdapat beberapa tuntutan mahasiswa antara lain:

1. Mahasiswa menuntut Presiden Jokowi tegas dalam menolak dan memberikan pertanyaan sikap terhadap penundaan Pemilu 2024.

Dalam hal ini saya sebagai penulis tidak sependapat dengan teman-teman mahasiswa yang meminta presiden untuk memberikan pernyataan menolak penundaan pemilu 2024, sebab pada prinsipnya tidak ada pembahasan yang menyinggung terkait dengan penundaan pemilu, teman-teman mahasiswa harusnya lebih teliti kecuali Presiden Jokowi pernah bicara tentang tindakan dalam hal penundaan pemilu wajar teman-teman mahasiswa protes dan meminta presiden untuk memberikan pernyataan sikap yang tegas menolak penundaan pemilu. Sementara itu Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menetapkan bahwa tanggal 14 Februari 2024 merupakan hari dan tanggal untuk pemungutan suara Pemilu Serentak Tahun 2024 mendatang. Penetapan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022. Maka dari sini saya melihat bahwa penundaan pemilu tidak akan di lakukan oleh Presiden Jokowi, kemudian dalam Pasal 7 UUD 1945 yang berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Menunda pemilu tidak memungkinkan karena Konstitusi sendiri tidak memperbolehkan itu terjadi, pemilu dapat di lakukan 5 tahun sekali artinya pemilu dilakukan tidak boleh lebih dari 5 tahun dan menurut saya tidak bisa dilakukan penundaan apapun alasannya kecuali UUD 1945 di Amandemen.

2. Menuntut Presiden Jokowi untuk tegas menolak jabatan tiga periode.

Presiden Jokowi dalam hal ini sudah beberapa kali menyampaikan penolakan terhadap jabatan presiden 3 periode dengan sangat tegas, menampar muka saya, mencari muka dan menjerumuskan, beliau juga mengatakan akan taat dan patuh pada Konstitusi UUD 1945 dimana di sebut dalam Pasal 7 UUD 1945 berbunyi: PASAL 7 Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Sementara itu untuk melakukan Amandemen agar dapat memungkinkan jabatan presiden 3 periode merupakan kewenangan penuh dari legislatif yaitu MPR RI dan itu membutuhkan waktu yang cukup lama dan proses yang sangat panjang, jadi keliru kalau yang di tuntut Presiden padahal beliau tidak pernah berbicara  terkait dengan perpanjangan masa jabatan presiden.

3. Menuntut Presiden Jokowi untuk mengkaji ulang UU IKN.

Saya rasa UU IKN memang perlu di kaji ulang supaya bisa terang benderang agar hak masyarakat adat benar-benar di jamin oleh Pemerintah.

4. Menuntut Presiden Jokowi untuk menurunkan harga bahan pokok dan mengusut tuntas para mafia minyak goreng serta mengevaluasi kinerja menteri terkait.

Saya sebagai masyarakat biasa sangat berterima kasih pada teman-teman mahasiswa telah menyampaikan pesan kami kepada pemerintah melalui aksi bahwasanya harga bahan pokok semakin meningkat, untuk saya berharap Pemerintah dapat mengabulkan permintaan kami untuk kemudian menstabilkan harga bahan pokok supaya dapat di jangkau oleh masyarakat pada umumnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun