"Tercatat 2.703 pemilih yang masuk kategori DPK turut menyalurkan hak politiknya pada Pemilu 2024 di Kabupaten Batang Hari, dan itu Sah"
M. Aris, SH - Ketua JaDi Kab. Batang Hari
SEBANYAK 2.703 orang yang terdata sebagai penduduk Kabupaten Batang Hari ikut mencoblos alias menyalurkan hak politiknya pada pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 pada 14 Februari kemarin, meski tidak terdaftar dalam DPT (daftar pemilih tetap) yang ditetapkan KPU Kabupaten Batang Hari. Tapi jangan salah persepsi dahulu, 2.703 orang itu merupakan pemilih yang masuk kategori DPK (daftar pemilih khusus) yang diperbolehkan menyalurkan hak suaranya sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistim Informasi Data Pemilih.
"Meski tidak masuk DPT, sebanyak 2.703 orang yang memiliki identitas kependudukan sebagai warga Kabupaten Batang Hari dibuktikan dengan KTP elektronik teridentifikasi menyalurkan hak politiknya pada pemungutan suara di Kabupaten Batang Hari pada 14 Februari 2024 kemarin, dan itu sah dan diperbolehkan aturan UU dan PKPU," kata M. Aris, SH, ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari.
Adanya 2.703 pemilih DPK tersebut,terungkap berdasarkan hasil pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten yang digelar KPU Kabupaten Batang Hari di gedung Pemuda Muara Bulian, 2-4 Maret 2024.
 Daftar pemilih khusus atau disingkat DPK, jelas Aris, merupakan daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetap belum terdaftar dalam DPT (daftar pemilih tetap) dan DPTb (daftar pemilih tambahan). "Pemilih yang masuk kategori DPK ini dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP elektronik dan menyalurkan hak pilihnya sesuai Alamat yang tertera dalam KTP elektronik tersebut," ungkap Aris, mantan Komisioner KPU Kabupaten Batang hari periode 2008-2013 ini.
Sebaran pemilih berkategori DPK itu, sebut Aris, paling banyak ditemukan di Kecamatan Muara Bulian sebanyak 666 pemilih, disusul Kecamatan Bajubang 537 pemilih, Kecamatan Mersam 354 pemilih, Kecamatan Muara Tembesi 304 pemilih, Kecamatan Batin XXIV 280 pemilih, Kecamatan Marosebo Ulu 221 pemilih, Kecamatan Pemayung 176 pemilih dan Kecamatan Marosebo Ilir 165 pemilih. "Sebanyak 2.703 pemilih DPK itu terdiri 1.391 pemilih laki-laki dan 1.312 pemilih perempuan," beber Aris.
Terhadap 2.703 pemilih tersebut, kata Aris, ini menjadi cacatan dan masukan bagi KPU Kabupaten Batang Hari untuk dimasukan dalam DPT pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batang Hari yang akan diselenggarakan pada tahun 2024. "2.703 pemilih wajib masuk dalam DPT Pilkada Batang Hari 2024 yang tidak lama lagi akan menyusun daftar pemilih pemilihan yang akan dilakukan penyelenggara tehnis Pilkada dan kita minta Bawaslu setempat selalu mengingatkan soal itu kepada KPU Kabupaten Batang Hari, sehingga meminimalisir penggunaan DPK," harap Aris yang juga berprofesi Advokat ini.
(*Muhammad Aris, SH/ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari dan Advokat berdomisili di Kabupaten Batang Hari, Jambi).