Mohon tunggu...
MUHAMMAD ARIS
MUHAMMAD ARIS Mohon Tunggu... Wiraswasta - Muhammad Aris

1. Unfrel (University Network for Free Election) Jambi 1999. 2. Wartawan Jambi Independent 1999-2008. 3. Komisioner KPU Kab. Batang Hari, Jambi 2008-2013. 4. Pengurus KONI Kab. Batang Hari 2010-2018. 5.Sekretaris Pokja Ketahanan Pangan Kab.Batang Hari 2011-2016. 6. Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Batanghari 2013-2016. 7. Sekretaris Visi Politika Provinsi Jambi 2014-2019. 8. Sekretaris BPD Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan) Kab. Batang Hari 2014-2019 dan 2021-2026. 9. Pengurus Karang Taruna Kab. Batang Hari 2016-2021. 10. Tim Ahli DPRD Kab. Batang Hari, Jambi 2014- skrg. 11. Ketua Dewan Penasehat SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Kab. Batang Hari 2019-2024. 12. Pengurus JaDI (Jaringan Demokrasi Indonesia) Provinsi Jambi 2019-2024. 12. Koordinator Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari 2021-2026. 13. Advokat.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Tips bagi Calon Legislator DPRD, Apa Saja?

10 September 2022   21:29 Diperbarui: 12 September 2022   07:17 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

TIDAK hanya anggota DPRD aktif yang kini duduk di kursi parlemen di Daerah, tapi para calon Legislator atau bahkan bakal calon legislator yang akan turun bertarung pada Pemilu 2024 sangat penting untuk diberikan pemahaman terkait tugas, wewenang dan fungsi DPRD, karena pada muaranya baik DPRD dan Pemerintah Daerah secara bersama punya peran yang sederajat dalam roda Pemerintahaan Daerah. Sosialisasi pemahaman tersebut, bisa dilakukan melalui internal partai politik atau lembaga-lembaga lainnya.

Pemahaman mereka (calon legislator) sangat penting sebelum resmi menjadi anggota Dewan, agar nantinya mereka yang khususnya belum punya pengalaman dibidang pemerintahan tidak merasa terkejut dan kikuk menghadapi pimpinan perangkat daerah yang sarat pengalaman saat menghadapi rapat dengar pendapat atau rapat kerja penting lainnya.

Selain menjalankan amanah peraturan perundang-undangan, anggota DPRD juga harus berhati-hati dalam bertindak, berprilaku dalam mengambil keputusan, karena ada peraturan tata tertib dan kode etik DPRD yang wajib dipatuhi. Anggota DPRD yang terbukti melanggar sanksi berat, bisa direkomendasikan oleh BK (Badan Kehormatan) DPRD untuk diusulkan pemberhentiannya sebagai anggota legislator.

Khusus untuk DPRD tingkat kabupaten/kota, para anggota Legislator nantinya harus mampu memahami tiga fungsi DPRD dan mengimplementasikan sesuai keinginan Pasal 149 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yakni fungsi pembentukan peraturan daerah kabupaten/kota, fungsi penganggaran dan fungsi pengawasan.

Sementara tugas dan wewenang DPRD Kabupaten/kota secara garis besar tertuang dalam Pasal 154 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 adalah membentuk perda kabupaten/kota bersama bupati/walikota, membahas dan memberikan persetujuan rancangan perda tentang APBD, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan APBD, memilih bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan, mengusulkan pemberhentian dan pengangkatan bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota kepada menteri melalui gubernur, memberikan pendapat atau pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terkait rencana perjanjian internasional di Daerah, memberikan persetujuan kerjasama perjanjian internasional kepada Pemerintah Daerah, meminta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota, memberikan persetujuan kepada Pemerintah Daerah terkait kerjasama dengan daerah lain atau pihak ketiga yang membebani masyarakat dan Daerah.

Dalam menjalankan fungsi, tugas, wewenangnya, DPRD kabupaten/kota didukung oleh sejumlah Alat Kelengkapan DPRD (AKD) yang terdiri; Pimpinan DPRD, Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Banmus), Komisi, Badan Kehormatan (BK), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan pembentukan suatu Panitia Khsusus (Pansus) bila diperlukan DPRD.

Pembentukan Perda.

Berkaitan dengan fungsi pembentukan perda DPRD kabupaten/kota sesuai ketentuan Pasal 149 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kegiatan tersebut dapat dilaksanakan dengan cara membahas bersama antara bupati/walikota menyetujui atau tidak menyetujui rancangan perda, mengajukan usulan rancangan perda, dan menyusun program pembentukan perda.

Dalam menjabarkan ketentuan tersebut, untuk pembentukan peraturan daerah (propemperda) kabupaten/kota di lingkungan DPRD, bahwa alat kelengkapan DPRD yang diberi tanggungjawab dalam hal ini adalah Bapemperda DPRD, dimana Bapemperda  memiliki tugas dan wewenang diantaranya; menyiapkan rancangan dan menyusun rancangan propemperda di lingkungan DPRD, mengoordinasikan penyusunan propemperda antara DPRD dan Pemerintah Daerah, memberikan pertimbangan terhadap usulan penyusunan rancangan perda yang diajukan DPRD dan Pemerintah Daerah diluar propemperda, memberikan pertimbangan kepada Pimpinan DPRD terhadap rancangan perda yang berasal dari Pemerintah Daerah, melakukan kajian rancangan perda.

Terhadap usulan rancangan perda baik dari usulan DPRD dan Pemerintah Daerah harus disepakati bersama melalui rapat paripurna DPRD dalam bentuk Propemperda (program pembentukan peraturan daerah). Penyusunan dan penetapan Propemperda tersebut harus disetujui bersama (DPRD dan Pemerintah Daerah) sebelum pengesahan rancangan Perda tentang APBD sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 ayat (3) Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

Propemperda yang terdiri dari sejumlah rancangan perda baik usulan DPRD dan Pemerintah Daerah ini nantinya yang akan dibahas bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah. DPRD sendiri akan membentuk Pansus (Panitia Khusus), sementara Pemerintah Daerah dalam pembahasan tersebut akan diwakili pimpinan perangkat daerah (OPD) yang ada hubungannya dengan pembentukan perda tersebut. Pansus sendiri punya masa kerja paling lama 1 (satu) tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun