Mohon tunggu...
MUHAMMAD ARIS
MUHAMMAD ARIS Mohon Tunggu... Wiraswasta - Muhammad Aris

1. Unfrel (University Network for Free Election) Jambi 1999. 2. Wartawan Jambi Independent 1999-2008. 3. Komisioner KPU Kab. Batang Hari, Jambi 2008-2013. 4. Pengurus KONI Kab. Batang Hari 2010-2018. 5.Sekretaris Pokja Ketahanan Pangan Kab.Batang Hari 2011-2016. 6. Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Batanghari 2013-2016. 7. Sekretaris Visi Politika Provinsi Jambi 2014-2019. 8. Sekretaris BPD Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan) Kab. Batang Hari 2014-2019 dan 2021-2026. 9. Pengurus Karang Taruna Kab. Batang Hari 2016-2021. 10. Tim Ahli DPRD Kab. Batang Hari, Jambi 2014- skrg. 11. Ketua Dewan Penasehat SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Kab. Batang Hari 2019-2024. 12. Pengurus JaDI (Jaringan Demokrasi Indonesia) Provinsi Jambi 2019-2024. 12. Koordinator Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari 2021-2026. 13. Advokat.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Kepala Daerah Menandatangani Nota Kesepakatan Rancangan KUA dan PPAS, Wajibkah?

14 Agustus 2022   20:39 Diperbarui: 14 Agustus 2022   20:57 399
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Artinya hanya dengan dua kondisi ini, Wakil Kepala Daerah diberi ruang pendelegasian tugas dan wewenang, selebihnya tidak bisa dilakukan.

Kembali muncul pertanyaan baru, apa pula yang dimaksud kepala daerah berhalangan tetap atau berhalangan sementara?. Kalau kita melihat penjelasan Pasal 78 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tegas menyatakan, 

bahwa yang dimaksud dengan Kepala Daerah tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap adalah menderita sakityang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal dengan dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui keberadaannya.

Sementara untuk kepala daerah yang berhalangan sementara, jelas diatur melalui Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, mengatakan bahwa wakil kepala daerah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah  apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.

Dari uraian diatas, maka dapat disimpulkan, bahwa Kepala Daerah (gubernur, bupati, walikota) wajib menandantangi nota kesepakatan KUA dan PPAS setelah disepakati bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah melalui rapat Paripurna DPRD. 

Selanjutnya, Wakil Kepala Daerah (wakil gubernur, wakil bupati dan wakil wali kota) hanya bisa melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah, bila yang bersangkutan (baca: kepala daerah) berhalangan tetap atau berhalangan sementara. (*)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun