Untuk maju dari jalur perseorangan, jelas Aris, harus mendapat dukungan 8,5 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Batang Hari, ketentuan itu sesuai pasal 41 ayat (2) huruf b UU No. 10 Tahun 2016. "Untuk maju dari jalur perseorangan, minimal harus mendapat dukung 8,5 persen dari jumlah penduduk setempat," katanya.
Wajib Mundur
Terhadap anggota DPR/DPD/DPRD, anggota Polri/TNI, PNS dan Pejabat BUMN/BUMD yang ingin maju di Pilkada diwajibkan mengundurkan diri. Untuk anggota DPR/DPD/DPRD pengunduran dirinya mengacu pada pasal 7 ayat (2) huruf s UU No. 10 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No. 1 Tahun 2015.Â
Begitupun calon yang berasal anggota Polri/TNI dan PNS juga wajib mundur sesuai pasal 7 ayat (2) huruf t UU No. 10 Tahun 2016. Selanjutnya pejabat BUMN/BUMD wajib mundur sesuai ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf u UU No. 10 Tahun 2016 "Anggota DPR/DPD/DPRD, Â anggota Polri/TNI, PNS dan Pejabat BUMN/BUMD wajib mundur, bila sudah ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan," jelas Aris. (#10/6/2019).