Mohon tunggu...
MUHAMMAD ARIS
MUHAMMAD ARIS Mohon Tunggu... Wiraswasta - Muhammad Aris

1. Unfrel (University Network for Free Election) Jambi 1999. 2. Wartawan Jambi Independent 1999-2008. 3. Komisioner KPU Kab. Batang Hari, Jambi 2008-2013. 4. Pengurus KONI Kab. Batang Hari 2010-2018. 5.Sekretaris Pokja Ketahanan Pangan Kab.Batang Hari 2011-2016. 6. Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Batanghari 2013-2016. 7. Sekretaris Visi Politika Provinsi Jambi 2014-2019. 8. Sekretaris BPD Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan) Kab. Batang Hari 2014-2019 dan 2021-2026. 9. Pengurus Karang Taruna Kab. Batang Hari 2016-2021. 10. Tim Ahli DPRD Kab. Batang Hari, Jambi 2014- skrg. 11. Ketua Dewan Penasehat SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Kab. Batang Hari 2019-2024. 12. Pengurus JaDI (Jaringan Demokrasi Indonesia) Provinsi Jambi 2019-2024. 12. Koordinator Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari 2021-2026. 13. Advokat.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pertarungan 'Panas' Menuju Batang Hari Satu

10 Juni 2019   15:41 Diperbarui: 10 Juni 2019   17:07 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Untuk maju dari jalur perseorangan, jelas Aris, harus mendapat dukungan 8,5 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Batang Hari, ketentuan itu sesuai pasal 41 ayat (2) huruf b UU No. 10 Tahun 2016. "Untuk maju dari jalur perseorangan, minimal harus mendapat dukung 8,5 persen dari jumlah penduduk setempat," katanya.

Wajib Mundur

Terhadap anggota DPR/DPD/DPRD, anggota Polri/TNI, PNS dan Pejabat BUMN/BUMD yang ingin maju di Pilkada diwajibkan mengundurkan diri. Untuk anggota DPR/DPD/DPRD pengunduran dirinya mengacu pada pasal 7 ayat (2) huruf s UU No. 10 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No. 1 Tahun 2015. 

Begitupun calon yang berasal anggota Polri/TNI dan PNS juga wajib mundur sesuai pasal 7 ayat (2) huruf t UU No. 10 Tahun 2016. Selanjutnya pejabat BUMN/BUMD wajib mundur sesuai ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf u UU No. 10 Tahun 2016 "Anggota DPR/DPD/DPRD,  anggota Polri/TNI, PNS dan Pejabat BUMN/BUMD wajib mundur, bila sudah ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan," jelas Aris. (#10/6/2019).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun