Mohon tunggu...
Shakila Adis Adelia
Shakila Adis Adelia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pamulang

Tampilkan senyum mu yang paling indah hari ini😊

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tax Avoidance Dapat Meningkatkan Nilai Perusahaan dan Juga Meningkatkan Kepercayaan Para Investor Terhadap Suatu Perusahaan

1 April 2024   11:13 Diperbarui: 1 April 2024   22:41 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan mendefinisikan pajak adalah kontribusi wajib negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang. 

Sebelum lanjut mengulas lebih dalam tentang pajak, teman-teman tahu tidak kalau perlawanan pajak itu diperbolehkan lho? Namun harus disertai dengan alasan dan bukti yang mendukung ketentuan tersebut ya..

Perlawanan pajak itu sendiri terdiri dari perlawanan pajak pasif dan perlawanan pajak aktif. Perlawanan pajak pasif itu seperti perkembangan intelektual dan moral penduduk, struktur ekonomi, cara hidup masyarakat disuatu negara, dan sistem pemungutan pajak itu sendiri. Sedangkan, perlawanan pajak aktif meliputi tax avoidance dan tax evasion. 

Mari kita pelajari lebih lanjut tentang tax avoidance yuk! Apa sih tax avoidanve itu? 

Tax avoidance atau penghindaran pajak adalah bentuk pelanggaran penghindaran pajak yang dilakukan secara legal atau sah dimata hukum dan tidak bertentangan dengan ketentuan perpajakan, tujuan nya untuk mengurangi beban pajak. Ternyata saat ini sudah banyak lho perusahaan yang melakukan tax avoidance didalam suatu perusahaan. Tax avoidance dilakukan di suatu perusahaan dengan tujuan untuk meminimalisir beban pajak yang akan dibayarkan oleh perusahaan. Salah satu contoh kasus penghindaran pajak yang dilakukan oleh suatu perusahaan yaitu, PT. Waskita Karya (Persero) Tbk pada tahun 2018 melakukan tax avoidance dengan memanfaatkan leverage (tingkat utang yang tinggi) yaitu dengan cara memanfaatkan modal yang berasal dari pinjaman atau utang. 

Semakin besar utang yang dimiliki maka laba kena pajak akan menjadi lebih kecil, karena insentif pajak atas bunga utang semakin besar. Bertambahnya utang dapat menimbulkan beban bunga yang harus dibayarkan oleh perusahaan. Dengan itu, beban dapat meminimalisir profit sebelum kena pajak perusahaan, sehingga beban pajak yang wajib pajak badan bayar dapat berkurang. PT. Waskita (Persero) Tbk melaporkan kenaikan utang yang signifikan dari Rp.75,14 T pada tahun 2017 menjadi Rp.95,50 T pada tahun 2018. Sementara perusahaan mencatat kenaikan tipis atas pendapatan usaha yaitu sebesar Rp.3,39 T pada tahun 2018. (www.cnnindonesia.com)

Dengan catatan pada laporan keuangan perusahaan tersebut tidak direkayasa atau dipalsukan, jika ada yang terdapat direkayasa maka tindakan tersebut termasuk ke dalam penggelapan pajak atau disebut tax evasion, hal ini ilegal untuk dilakukan oleh wajib pajak. Nyatanya memang dampak dari tax avoidance terhadap penerimaan perpajakan cukup merugikan untuk negara. Tetapi, suatu perusahaan melakukan tax avoidance bukan berarti tidak ingin berpartisipasi dalam melaksanakan kepatuhannya terhadap perpajakan, melainkan lebih ke arah untuk mengatur jumlah pembayaran pajak saja. 

Tax avoidance juga sangat berpengaruh terhadap nilai perusahaan lho teman-teman! Bahkan dapat meningkatkan nilai perusahaan juga lho. Kenapa sih tax avoidance dapat berpengaruh terhadap nilai perusahaan? Mari kita pelajari lebih lanjut yuk!

Dengan melakukan tax avoidance didalam suatu perusahaan maka beban pajak yang dibayarkan akan lebih kecil dan laba perusahaan akan meningkat. Manajemen perusahaan bertugas untuk membuat keputusan strategi perencanaan perpajakan bagi perusahaan. Dengan cara memanfaatkan tax avoidance yaitu mencari kekurangan atau celah dari suatu peraturan perpajakan yang dapat diterapkan didalam perusahaan. Ketika suatu perusahaan dapat meminimalisir pengeluaran perpajakan, maka semakin sedikit pula beban yang dikeluarkan oleh perusahaan tersebut. Pengurangan beban pajak dapat membuat laba setelah pajak meningkat. Sehingga peningkatan harga pasar saham perusahaan menjadi meningkat pula, peningkatan harga pasar tersebut mencerminkan naik nya nilai suatu perusahaan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun