Mohon tunggu...
Shafira L
Shafira L Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswi

ingin memperluas dan mengasah skill menulis di blogmaupun web

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pernikahan Dini di Era Pandemi

3 Juli 2022   11:30 Diperbarui: 3 Juli 2022   11:33 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Gambar dikutip dari Katadata.co.id) 

Pernikahan dini memiliki beberapa dampak buruk, khususnya bagi perempuan, seperti kesehatan reproduksi dan ekonomi. Namun, jumlahnya justru meningkat di Indonesia selama pandemi Covid-19.

Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan sebelum mencapai usia 18 tahun. Selain bisa berdampak buruk bagi kesehatan, pernikahan dini juga berpotensi memicu kekerasan seksual dan pelanggaran hak asasi manusia. Menurut WHO, pernikahan dini (early married) adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan atau salah satu pasangan masih dikategorikan anak-anak atau remaja yang berusia dibawah usia 19 tahun.

Pernikahan usia dini disebabkan banyak faktor. Faktor internal terdiri dari pendidikan, pengetahuan responden, dan agama. Sedangkan faktor eksternal dipengaruhi oleh tingkat pendidikan orang tua, sosial ekonomi keluarga, wilayah/tempat tinggal, kebudayaan, pengambilan keputusan, akses informasi, pergaulan bebas.

Pernikahan usia dini biasanya sering menyebabkan kesehatan mental wanita terganggu. Ancaman yang sering terjadi adalah wanita muda rentan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan mereka belum tahu bagaimana cara terbebas dari situasi tersebut. Belum adanya kesiapan mental pasangan yang menikah dalam menjalani bahtera rumah tangga menyebabkan kekerasan dalam rumah tangga sering terjadi.

Sebagai upaya pencegahan bahaya kesehatan yang diakibatkan pernikahan dini, maka sangat penting dilakukannya pendidikan. Dengan pendidikan, maka wawasan anak dan remaja dapat membantu meyakinkan mereka bahwa menikah seharusnya dilakukan pada usia yang tepat. Selain itu, anak perlu mengetahui bahwa menikah bukan sebuah paksaan dan bukan jalan keluar untuk keluar dari kemiskinan.


Pernikahan dini di Indonesia saat pandemi semakin hari semakin banyak, tepatnya pada awal pandemi yaitu tahun 2020 permohonan dispensasi menikah meningkat, sebanyak 34.000 permohonan terdata, yang dikabulkan sebanyak 94% dari jumlah permohonan. Fenomena ini meningkat pasalnya di tahun sebelumnya 2019 permohonan dispensasi nikah dini hanya berjumlah 23.700 pemohon, dilansir dari Katadata.co.id, Juni 2021 lalu.

Kebijakan belajar dari rumah selama pandemi Covid-19 turut mendorong peningkatan pernikahan dini di Indonesia. Hal ini sebagaimana terjadi antara pasangan S (17) dan ES (15) asal Lombok Tengah yang pada Oktober 2020 memutuskan menikah lantaran bosan belajar daring selama pandemi Covid-19, melansir Inews.id. Penyebab selanjutnya, adalah hamil di luar nikah. Hakim Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo, Ishadi menyatakan sebanyak 97% alasan permohonan dispensasi kawin di tempatnya bekerja karena hal itu.

Terdapat dua faktor yang bisa membuat anak memutuskan menikah saat pandemi. Pertama karena faktor dari dalam, yaitu disebabkan karena kemauan diri mereka sendiri. Pelajar maupun mahasiswa sudah jenuh merasakan situasi belajar dari rumah. Mereka merasa bahwa dengan menikah tidak perlu lagi bersusah payah belajar. Dengan membangun rumah tangga mereka sudah bisa bahagia. Padahal hal ini belum tentu benar banyak kasus perceraian pada pernikahan dini karena belum siapnya mental dari kedua pasangan.

Jadi, solusi yang tepat untuk mencegah terjadinya pernikahan dini setiap tahunnya yaitu dengan memberikan edukasi tentang dampak negatif yang akan terjadi bila pernikahan dini dilegalkan, mengajarkan kesehatan mental yang akan dihadapi dalam masa pernikahan, serta ikut andilnya pemerintah dalam pengurangan jumlah pernikahan dini dengan membuat peraturan yang tegas dan lugas tentang pernikahan dini.

Daftar Pustaka

  1. Artikel Alasan Pernikahan Dini tidak Disarankan dikutip dari https://www.alodokter.com/ini-alasan-pernikahan-dini-tidak-disarankan#:~:text=Pernikahan%20dini%20adalah%20pernikahan%20yang, dan%20 pelanggaran%20hak%20asasi%20manusia. pada hari Jumat, 17 Juni 2022 pukul 20.00 WIB
  2. Artikel ini dikutip dari https://ejr.stikesmuhkudus.ac.id/index.php/jikk/article/view/796 pada hari Jumat, 17 Juni 2022 pukul 20.00 WIB
  3. Artikel Dampak Kesehatan Fisik dan Mental Pernikahan Dini Bagi Remaja dikutip dari https://www.halodoc.com/artikel/dampak-kesehatan-fisik-dan-mental-pernikahan-dini-bagi-remaja pada hari Jumat, 17 Juni 2022 pukul 20.00 WIB
  4. Artikel Wabah Pernikahan Dini di Tengah Pandemi dan Dampak Buruknya dikutip dari https://katadata.co.id/muhammadridhoi/analisisdata/5ff7cb5cdf279/wabah-pernikahan-dini-di-tengah-pandemi-dan-dampak-buruknya pada hari Jumat, 17 Juni 2022 pukul 20.00 WIB

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun