Mohon tunggu...
Shafira Diva Alifah
Shafira Diva Alifah Mohon Tunggu... Mahasiswa Universitas Diponegoro

Shafira Diva Alifah adalah Mahasiswa S1 Teknik Sipil Universitas Diponegoro

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aplikasi Android dan iOS untuk Survei Kondisi Desa Tanpa Jaringan

11 Februari 2023   15:19 Diperbarui: 11 Februari 2023   15:27 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Serah Terima Aplikasi Peta Tata Guna Lahan yang dibuat oleh Shafira Diva Alifah, mahasiswa KKN Undip Tim 1 2022/2023 dengan Kepala Desa Sirnoboyo. Dokpri

Kepala Desa Sirnoboyo, Bapak Romadhani Andang Nugroho, meyakini bahwa Desa Sirnoboyo, Kec. Giriwoyo, Kab. Wonogiri memiliki potensi yang banyak dan beragam, baik di bidang pertanian, peternakan, perdagangan, maupun wisata. Namun, kondisi tata guna lahan Desa Sirnoboyo belum terpetakan sama sekali. Maka dari itu, Peta  Tata Guna Lahan  diperlukan untuk memberikan gambaran mengenai potensi SDA pada Desa Sirnoboyo dan potensi pengembangan wilayah yang sudah ada ataupun pembukaan lahan yang baru. 

Shafira Diva Alifah, salah satu mahasiswa KKN UNDIP Tim I Tahun 2022/2023 melihat permasalahan tersebut dengan membuat program Aplikasi Peta Tata Guna Lahan. Peta ini dapat diakses melalui CarryMap yang dapat diinstall di Android, iOS, hingga Windows tanpa menggunakan internet. Program tersebut dapat digunakan untuk menambah bentuk, keterangan, hingga foto jalan maupun bangunan di Desa Sirnoboyo. Fitur-fitur yang ada pada CarryMap akan mempermudah perangkat desa melakukan survey di lapangan yang notabene sulit mendapatkan sinyal apalagi internet. 

Peta Tata Guna Lahan ini menggunakan data sekunder dari tanahair.indonesia.go.id, indonesia-geospasial.com, OpenStreetMap Data, citra satelit dari Bing dan Google dan data primer dari hasil survey. Beberapa aplikasi digunakan untuk menghasilkan peta, seperti SAS Planet untuk mendapatkan citra satelit dengan resolusi yang baik, ArcMap untuk membuat Peta Tata Guna Lahan, CarryMap Builder untuk membuat aplikasi dari Peta yang telah dibuat di ArcMap, dan CarryMap untuk menjalankan peta yang telah dibuat. Peta Tata Guna Lahan ini dapat digunakan semenjak hari Senin, 30 Januari 2023. 

Tampilan Peta Tata Guna Lahan Desa Sirnoboyo, Kec. Giriwoyo, Kab. Wonogiri di CarryMap versi Windows. Dokpri
Tampilan Peta Tata Guna Lahan Desa Sirnoboyo, Kec. Giriwoyo, Kab. Wonogiri di CarryMap versi Windows. Dokpri

Sosialisasi penggunaan Peta Tata Guna Lahan di CarryMap pun dilakukan agar Perangkat Desa Sirnoboyo dapat menggunakan aplikasi tersebut. Selain itu, dibuatkan juga video tutorial penggunaan CarryMap di Android agar Perangkat Desa Sirnoboyo dapat mengingat kembali fungsi dari setiap fitur yang terdapat di CarryMap. 

Tampilan Peta Tata Guna Lahan Desa Sirnoboyo, Kec. Giriwoyo, Kab. Wonogiri di CarryMap versi Android. Dokpri
Tampilan Peta Tata Guna Lahan Desa Sirnoboyo, Kec. Giriwoyo, Kab. Wonogiri di CarryMap versi Android. Dokpri

Pemerintah pusat melalui Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi terkait kondisi pandemi Covid 19 yang sedang menerpa negara di dunia khususnya Indonesia, sudah tentu harus mengembangkan implementasi Desa Digital yang telah dicanangkan sejak lama. 

Desa Digital bukan hanya jawaban bangkit dari dampak negatif pandemi Covid 19, tetapi merupakan bentuk kesiapan desa desa di Indonesia dalam menghadapi era perdagangan bebas yang sedang kita jalani oleh karena itu dalam rangka mengembangkan dan memperkuat program Desa Digital yang telah berjalan maka perlu dilakukanlah metode survey yang lebih cepat dan efektif. 

Penulis: Shafira Diva Alifah

Dosen Pembimbing:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun