Mohon tunggu...
shafandaputriindriana
shafandaputriindriana Mohon Tunggu... Mahasiswa Universitas Pancasakti Tegal,Fakultas Ekonomi dan Bisnis,Prodi Akuntansi

Nama saya Shafanda Putri Indriana, saat ini saya berusia 21 tahun dan sedang menempuh pendidikan di Universitas Pancasakti Tegal, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Program Studi Akuntansi. Saya memiliki minat yang besar di bidang tata rias dan menjadikan merias wajah sebagai hobi yang saya tekuni di waktu luang. Selain fokus pada dunia akademik, saya juga senang mengeksplorasi kreativitas melalui dunia kecantikan, karena menurut saya kecantikan adalah seni yang bisa membangun rasa percaya diri. Saya percaya bahwa dengan kombinasi ilmu akuntansi dan passion di bidang kecantikan, saya dapat mengembangkan potensi diri secara lebih luas di masa depan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kasus Pelanggaran Etika Produksi Dan Pemasaran Pada PT.Ajinomoto

14 April 2025   20:20 Diperbarui: 14 April 2025   19:37 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

PT. Ajinomoto, sebagai perusahaan yang berdiri sejak tahun 1958, memiliki sejarah panjang dalam mengembangkan dan mengelola produk makanan, termasuk ragi, kaldu, dan asam amino. Namun, seiring dengan pertumbuhan perusahaan dan peningkatan persaingan, PT. Ajinomoto telah terlibat dalam beberapa kasus pelanggaran etika bisnis dan etika pemasaran. Berbagai kasus ini telah menimbulkan keberatan dari kalangan konsumen, regulator, maupun masyarakat umum. Berbagai kasus pelanggaran etika bisnis dan etika pemasaran yang terjadi di PT. Ajinomoto telah menjadi perhatian banyak pihak, baik dari kalangan konsumen, regulator, maupun masyarakat umum. Sebagai contoh, pada tahun 2020, PT. Ajinomoto dihadapkan pada isu penggunaan bahan-bahan berbahaya dalam produk mereka yang tidak sesuai dengan standar keamanan pangan.

Penggunaan bahan-bahan berbahaya ini telah mengundang resiko terhadap kesehatan konsumen dan merusak reputasi perusahaan. Selain itu, pada tahun 2022, perusahaan ini juga terlibat dalam kasus dugaan praktik pemasaran yang menyesatkan, yaitu dengan memberikan informasi yang tidak akurat tentang manfaat produk. Praktik ini dapat memperjudikan kepercayaan konsumen terhadap perusahaan dan mengganggu kebenaran dalam dunia pemasaran. Permasalahan etika dalam kegiatan produksi dan pemasaran yang dihadapi oleh PT. Ajinomoto menunjukkan bahwa penerapan prinsip-prinsip etika bisnis masih menjadi tantangan bagi perusahaan perusahaan di Indonesia. Selain itu, perusahaan juga harus mempertimbangkan faktor-faktor lain, seperti kewajiban hukum dan kewajiban terhadap pemangku kepentingan. Oleh karena itu, studi yang mendalam mengenai strategi penerapan prinsip-prinsip etika bisnis pada PT. Ajinomoto menjadi penting untuk dilakukan. Hal ini tidak hanya dapat memberikan wawasan bagi PT. Ajinomoto dalam mengelola praktik-praktik bisnisnya, tetapi juga dapat menjadi pembelajaran bagi perusahaan perusahaan lain dalam menerapkan etika bisnis yang baik.

Petunjuk:

1.Analisis kasus diatas dengan pendekatan teori bisnis

2.Bagaimana strategi penerapan prinsip etika bisnis

-Menganalisis Kasus PT. Ajinomoto Menggunakan Teori Bisnis

Kasus pelanggaran etika PT. Ajinomoto dapat dianalisis menggunakan beberapa teori bisnis yang relevan. Teori Stakeholder yang dikembangkan oleh Edward Freeman menekankan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab tidak hanya kepada pemegang saham tetapi juga kepada semua pemangku kepentingan. Dalam kasus ini, PT. Ajinomoto telah gagal memenuhi kewajibannya terhadap konsumen dengan menggunakan bahan berbahaya pada tahun 2020 dan memberikan informasi menyesatkan tentang manfaat produk pada tahun 2022. Perusahaan mengabaikan kepentingan stakeholder utama demi mengejar profit jangka pendek, yang justru menciptakan risiko signifikan bagi keberlanjutan bisnisnya.

Dari perspektif teori Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikemukakan oleh Archie Carroll, PT. Ajinomoto telah melanggar beberapa tingkatan dalam piramida tanggung jawab sosial. Pada tingkat tanggung jawab ekonomi, perusahaan mengambil jalan pintas yang mungkin menguntungkan jangka pendek namun merugikan secara finansial dalam jangka panjang melalui sanksi dan hilangnya kepercayaan konsumen. Pada tingkat tanggung jawab hukum, perusahaan melanggar regulasi keamanan pangan dan pemasaran. Pada tingkat tanggung jawab etis, PT. Ajinomoto mengabaikan kewajiban moral untuk beroperasi dengan jujur dan adil.

Teori Etika Utilitarianisme yang diadvokasi oleh John Stuart Mill juga relevan dalam kasus ini. Prinsip "kebaikan terbesar bagi jumlah terbesar" jelas dilanggar ketika PT. Ajinomoto menggunakan bahan berbahaya dan menyebarkan klaim menyesatkan. Keputusan ini menghasilkan keuntungan bagi sedikit orang (pihak manajemen dan pemegang saham jangka pendek) dengan mengorbankan banyak orang (konsumen dan masyarakat luas). Pendekatan utilitarian menunjukkan bahwa keputusan seperti ini tidak etis karena total kerugian jauh melebihi manfaat.

Etika Deontologi Kant memberikan perspektif lain terhadap kasus ini. Teori ini menekankan bahwa tindakan dinilai berdasarkan prinsip moral universal dan bukan konsekuensinya. PT. Ajinomoto melanggar imperatif kategoris karena mereka memperlakukan konsumen sebagai sarana untuk mencapai profit, bukan sebagai tujuan akhir yang harus dihormati. Selain itu, jika praktik menipu konsumen dijadikan hukum universal, sistem pasar akan runtuh karena hilangnya kepercayaan konsumen.

Teori Triple Bottom Line yang diperkenalkan oleh John Elkington menyoroti bahwa keberlanjutan bisnis bergantung pada keseimbangan tiga pilar: profit, people, dan planet. PT. Ajinomoto terlalu fokus pada profit dengan mengorbankan aspek people (kesehatan dan kepercayaan konsumen) dan potensial dampak negatif pada planet melalui praktik produksi yang tidak bertanggung jawab.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun