Mohon tunggu...
Dwi Nur Shabrina
Dwi Nur Shabrina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkembangan Terkini Pasar Modal Syariah

12 September 2023   18:22 Diperbarui: 12 September 2023   19:05 483
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

A. LATAR BELAKANG MASALAH / FENOMENA

Investasi merupakan suatu kegiatan yang menyimpan atau menempatkan dana pada periode tertentu, dengan harapan pada penyimpanan tersebut akan mendapatkan sejumlah keuntungan dari hasil penanaman modal tersebut. Investor atau penanam modal merupakan nama lain dari orang yg berinvestasi. Sedangkan berdasarkan jangka waktunya, ada dua jenis investasi yang perlu diketahui yaitu investasi jangka panjang dan investasi jangka pendek. Yang mana investasi jangka panjang membutuhkan waktu lebih dari tiga tahun untuk mendapatkan keuntungan dari modal yang ditanamkan pada suatu pasar modal. Adapun contoh untuk investasi jangka panjang seperti investasi saham, investasi emas hingga reksadana yang memiliki sifat agresif dengan nilai pengembalian atau return yang tinggi. Karena return investasi jangka panjang bisa lebih besar dibandingkan investasi jangka pendek. Maka, ketika memutuskan untuk mengambil investasi jangka panjang pastikan untuk tidak mengambil dana tersebut sebelum tiga tahun. Sedangkan investasi jangka pendek merupakan investasi yang biasanya kurang dari tiga tahun untuk mendapatkan keuntungan, yang kemudian bisa dikonversikan dengan uang atau dengan jual. Adapun contoh untuk investasi jangka pendek adalah obligasi jangka pendek, sertifikat deposito hingga pasar saham. Sedangkan return dari investasi jangka pendek, tentunya lebih kecil dari return yang didapatkan pada investasi jangka panjang.

Beberapa produk investasi pasar modal yang ada di Indonesia seperti seperti saham, obligasi, dan reksadana. Sedangkan produk pada pasar modal syariah yang telah diterbitkan antara lain seperti, saham syariah, sukuk dan unit penyertaan dari reksadana syariah.

Perkembangan pasar modal syariah sejak diterbitkannya reksadana syariah pertama pada tahun 1997 hingga saat ini terus berkembang, antara lain seperti indeks syariah Jakarta Islamic Index (JII) yang merupakan indeks saham syariah pertama di Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2000, yang mana terdiri dari 30 saham syariah yang paling likuid dan berkapitalisasi paling besar di Indonesia. Kemudian ada Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) yang diterbitkan pada tahun 2011, yang terdiri dari seluruh saham syariah yang tercatat di BEI dan juga masuk pada kategori dalam konstituen Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Kemudian ada Jakarta Islamic Index 70 (JII 70) tahun 2017 yang terdiri dari 70 saham yang sudah tercatat dengan kapitalisasi pasar besar dan paling likuid di BEI. Selanjutnya ada IDX-MES BUMN 17 ((IDXMESBUMN) pada tahun 2021, yang terdiri dari 17 saham BUMN dan afiliasi yang ada di ISSI dan memiliki kapitalisasi pasar besar, likuid serta memiliki nilai fundamental yang baik. “Serta yang paling terbaru, IDX Sharia Growth yang berisikan 30 saham syariah yang memiliki tren pertumbuhan laba bersih dan pendapatan relatif terhadap harga dengan likuiditas transaksi serta kinerja keuangan yang baik,” ujar Kepala Kantor Bursa Efek Indonesia (BEI) Perwakilan Medan, Pintor Nasution, Sabtu (5/11/2022). Perkembangan pasar modal syariah selain dari bervariasinya indeks, pertumbuhan jumlah investor saham syariah di Indonesia juga mengalami peningkatan, yang mana sampai 30 September 2022 sudah ada 114.116 investor saham syariah. Dengan total nilai transaksi yang sudah tercatat pada aktivitas perdagangan investor syariah di bursa per 30 September 2022 mencapai Rp 8,3 triliun dan volume transaksinya mencapai 24 miliar saham. Selain itu, jika dilihat dari sisi pencatatan efek sampai 30 September 2022, jumlah efek syariahnya sudah mencapai 493 saham di BEI, 211 sukuk korporasi, 79 sukuk negara, 268 reksadana syariah dan 3 Exchange Traded Fund (ETF) syariah.

Sedangkan perkembangan investor pasar modal di Indonesia terus mengalami peningkatan terutama pada akhir tahun 2021 meningkat sebesar 33,53% dari 7.489.337 investor menjadi 10.000.628 investor pada 3 november 2022. Trend peningkatan investor tersebut sudah bisa dilihat sejak tahun 2019, yang mana pada saat itu jumlah investor masih 2.484.354 investor. PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) juga mencatat bahwasanya jumlah investor di pasar modal Indonesia sudah tembus sebanyak 10 juta investor. Yang menarik dari peningkatan tersebut, jika dilihat dari segi pendidikan, investor yang paling mendominasi adalah tamatan SMA, yaitu dengan nilai presentase sebesar 60% dengan nilai investasinya mencapai Rp 200 triliun. Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan, Komunikasi dan Edukasi KSEI Rasmin M Ramyakim mengatakan bahwa berdasarkan data KSEI per 3 November 2022, investor pasar modal didominasi oleh investor yang berusia dibawah 30 tahun telah mencapai lebih dari 59% dengan nilai asetnya lebih dari Rp 54 triliun. Beliau juga menambahkan bahwa jika dilihat dari data demografinya, terjadi kenaikan presentase investor pasar modal di beberapa daerah, seperti di Pulau Kalimantan yang sudah mencapai kenaikan hampir sebesar 36% dengan nilai aset kurang lebih dari Rp 60 triliun. Sedangkan di Pulau Sumatera mengalami kenaikan sebesar lebih dari 35% dengan nilai aset kurang lebih Rp 98 triliun.

Berikut data yang diambil dari website KSEI pada bulan November 2022 berdasarkan statistik pasar modal Indonesia.

www.ksei.co.id
www.ksei.co.id

www.ksei.co.id
www.ksei.co.id

B. TINJAUAN PUSTAKA

Menurut definisi dari Undang – Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) merupakan suatu kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang mana berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta adanya lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Maka pengertian secara terminologinya, pasar modal syariah bisa diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal yang sudah diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip – prinsip syariah. Secara umum, kegiatan pada pasar modal syariah tidak jauh berbeda dengan pasar modal konvensional. Yang membedakan adalah adanya beberapa karakteristik khusus pada pasar modal syariah yaitu adanya produk dan mekanisme transaksi yang tidak bertentangan dengan prinsip – prinsip syariah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun