kedua: pemilukada mendorong berjangkitnya moral pragmatism, baik calon kepala daerah sendiri, penyelenggara pemilu, maupun Masyarakat.
Ketiga; pemilukada mengekalkan oligarki kekuasaan sekaligus melahirkan orang-orang yang kecanduan akan kekuasaan , ketiga: pemilukada mengekalkan oligarki kekuasaan sekaligus melahirkan orang-orang yang kecanduan akan kekuasaan.
Keempat, pemilukada menimbulkan persoalan anggaran. Selain itu, pemilukada juga dapat memicu politisasi birokrasi, serta rentan terhadap konflik antar elit politik yang melibatkan massa. Dan yang terakhir, penyeragaman tata cara pemilukada seperti sekarang mengakibatkan karakter masyarakat adat yang masih eksis.
Adanya masalah demokrasi dan pemilu di Indonesia lebih disebabkan melencengnya implementasi demokrasi dari sistem yang mendasarinya, bukan disebabkan pengaturan normatifnya, untuk menangani masalah ketidakseimbangan antara demokrasi dengan hukum tersebut, hanya dapat diselesaikan dengan Upaya hukum dijadikan panglima yang harus didahului dengan penataan demokrasi. Yang mana agar bersih dari politik transaksional dan saling sandera, disinilah partai politik dituntut kesadaran untuk melakukan perekrutan dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi integritas moral.
Sejak memasuki era reformasi, konsep demokrasi semakin nyata didengungkan. Hal ini terlihat dari kebebasan pers dan kebebasan berpendapat di kalangan masyarakat dalam mengkritik pemerintah. Dicabutnya larangan ekspresi budaya Tionghoa oleh Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid menandakan bahwa prinsip Demokrasi Pancasila masih diminati oleh bangsa ini. Namun di sisi lain, era reformasi juga membawa dilema untuk bangsa ini. Salah satunya adalah karena kebebasan berpendapat kerap disalahgunakan sebagai penegasan terhadap identitas kelompok tertentu atas nama mayoritas. Hal tersebut tentunya menjadi permasalahan tersendiri bagi bangsa ini dan secara potensial ini dapat mencederai hakikat Demokrasi Pancasila.
Lalu terdapat korelasi yang jelas antara hukum, yang bertumpu pada konstitusi, dengan kedaulatan rakyat, yang dijalankan melalui sistem demokrasi. Korelasi ini tampak dari kemunculan istilah demokrasi konstitusional. Dalam sistem demokrasi, partisipasi rakyat merupakan esensi dari sistem ini. Dengan kata lain negara hukum harus ditopang dengan sistem demokrasi, demokrasi tampa pengaturan hukum akan kehilangan bentuk dan arah, sedangkan hukum tampa demokrasi akan kehilangan makna.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H