Mohon tunggu...
sarifudin
sarifudin Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat dan Konsultan Hukum

Saat ini menjadi advokat dan Konsultan hukum di Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Poin-poin Pokok Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018

2 Oktober 2019   13:18 Diperbarui: 2 Oktober 2019   13:34 361
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tepat pada tanggal 17 september 2018 Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Alasan dan tujuan dibuat Peraturan Pemerintah

Lahirnya Peraturan Pemerintah ini amanat dari ketentuan Pasal 41 ayat (5 ) dan Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsI dan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai upaya untuk mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta mempermudah pelaksanaan pemberian penghargaan kepada masyarakat Pemerintah perlu memandang mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lembaga yang terkait dengan pelaksanaan PP ini

Dalam peraturan pemerintah ini terdiri dari Empat BAB dan 25 Pasal, serta terdapat lampiran-lampirannya. Dalam peraturan pemerintah ini kategori penegak hukum meliputi Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Republik Indonesia. 

Dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) penegak hukum yang diatur dalam peraturan pemerintah ini hanya mengatur tiga lembaga tersebut, untuk sementara peraturan pemerintah ini tidak mengatur lembaga-lembaga penegak hukum di luar tiga lembaga tersebut, sehingga secara tidak langsung Peraturan Pemerintah tersebut dijalankan dan dilaksanakan oleh lembaga KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia.

Peran serta Masyarakat

Bagaimana peran serta masyarakat dalam upaya membantu pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi?.

Dalam ketentuan Pasal 2 ayat (2) masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan pemberantasan tindak pidana korupsi meliputi, misalnya hak mencari, hak memperoleh memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi, hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari memperoleh memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi, kemudian hak menyampaikan saran dan pendapat serta tanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi, hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada penegak hukum dan hak untuk memperoleh perlindungan hukum.

Sementara hak masyarakat untuk mencari informasi mengenai dugaan telah terjadinya tindak pidana korupsi baik yang dilakukan oleh badan publik maupun oleh badan swasta diatur dalam  bagian kedua. Yang dimaksud dengan badan publik yang terdapat dalam penjelasaan adalah lembaga eksekutif legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Daerah, sumbangan masyarakat dan/tau luar negeri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun