Mohon tunggu...
SeverinoLH
SeverinoLH Mohon Tunggu... Freelancer - Active Talker

Digital Media Strategy

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Jakarta Remedial

13 September 2020   03:04 Diperbarui: 13 September 2020   05:19 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sayounara, New Normal

Keputusan Anies Baswedan selaku gubernur DKI Jakarta untuk kembali pada fase PSBB membuat warga DKI Jakarta ketar-ketir. Kebijakan untuk mundur satu langkah ini merupakan respon Pemda DKI Jakarta terhadap melonjaknya kasus covid-19 di DKI Jakarta. 

Keputusan tersebut bukanlah keputusan yang diambil secara buta. Kembalinya diberlakukan PSBB di DKI Jakarta adalah akibat dari sebab. Sebabnya adalah kasus pelanggaran protokol kesehatan oleh warga DKI Jakarta. Sebab yang yang seperti itu mengakibatkan kasus covid-19 di DKI Jakarta bukannya menurun, justru meningkat. Akibat kedua adalah kebijakan untuk melangkah mundur dengan penerapan kembali PSBB. 

Di fase new normal ini DKI Jakarta menerapkan denda ataupun sanksi sosial dalam bentuk pelayanan publik (kerja sosial) bila didapati terdapat pelanggaran protokol kesehatan, baik itu dilakukan oleh usaha maupun individu. Tapi masih saja didapati banyak warga yang tidak mengenakan masker di tempat publik. Namun banyak yang lebih memilih melakukan pelayanan publik daripada harus membayar denda sebesar Rp250 ribu. Namun, dengan memberikan dua opsi sanksi tersebut tidak memberi efek jera. 

Pelanggaran masih terus ditemukan, membuat kebijakan sanksi tunggal berupa denda yang akan dipantau oleh sistem. Bahkan uang yang masuk ke kas DKI Jakarta mencapai Rp3,4 miliar dari denda tersebut (data dari kompas.tv ).

Nominal sebesar itu membuat warga dari luar DKI Jakarta menjadi miris. Nominal jumlah denda tersebut tidak hanya memperlihatkan begitu banyaknya angka pelanggaran, tetapi juga bagaimana literasi dan empati warga DKI Jakarta terhadap protokol kesehatan yang bisa dibilang rendah. 

Anies Baswedan bahkan pernah turun langsung ke lapangan untuk melakukan sidak. Didapati kafe yang tidak menerapkan kaidah protokol kesehatan, tak hanya memarahi manajerial kafe tersebut saja, Anies Baswedan dengan tegas menutup permanen kafe tersebut. 

DKI Jakarta dapat dijadikan pembelaharan bagi daerah lainnya. Percuma saja ada protokol kesehatan bila tidak ada penerapan secara kolektif dan kooperatif. Percuma saja menjadi warga di daerah metropolitan bila perbuatannya mencerminkan literasi yang rendah dari daerah lain yang katanya tertinggal darinya.  

New normal bukanlah normal. New normal tidak bisa ditafsirkan sebagai keadaan normal seperti sebelum covid-19 mewabah. New normal merupakan fase menjadikan protokol kesehatan sebagai panduan yang harus ditaati, dan menjadikannya sebagai normal yang baru, bukan normal seperti sebelumnya. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun