Mohon tunggu...
SeverinoLH
SeverinoLH Mohon Tunggu... Freelancer - Active Talker

Digital Media Strategy

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Harley dalam Garuda Melengserkan Ari Askhara

7 Desember 2019   11:19 Diperbarui: 7 Desember 2019   11:27 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp

Kasus yang menimpa Dirut Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara berbuntut panjang. Penyelundupan komponen Harley Davidson di pesawat Garuda Indonesia membuatnya dipecat oleh Mentri BUMN, Erick Thohir. Komponen Harley Davidson tersebut ditemukan oleh phak Bea Cuka RI di dalam kabin pesawat dengan jenis Air Bus A330-900 Neo yang berasal dari Perancis.

Sri Mulyani mengatakan bahwa negara akan mengalami kerugian Rp500 juta
hingga Rp1,5 miliar dari selundupan ini. Nilai yang bisa digunakan untuk membangun beberapa gedung sekolah. 

Penyelundupan dilakukan dengan memisahkan bagian-bagian Harley Davidson dan disamarkan agar tidak tertangkap oleh pihak Bea Cukai. Sayangnya usaha tersebut tidak berhasil, karena pihak Bea Cukai berhasil membongkar modus selundupan tersebut. 

Perbuatan Dirut Garuda Indonesia tersebut dinilai sebagai perbuatan pembodohan dan tak berakhlak oleh Erick Thohir. Dirjen Bea Cukai , Heru Pambudi juga menilai tidak adanya niatan baik dari Dirut Garuda Indonesia dengan berusaha mencurangi negara. Terlihat dengan tidak dimasukkannya komponen Harley Davidson tersebut ke dalam dokumen laporan barang masuk. 

Sekelas Dirut Garuda Indonesia yang telah melakukan kecurangan dengan menyelundupkan barang ilegal tersebut tidak memberikan contoh yang baik.

Padahal bila dipikirkan dengan logika tentu Askhara memiliki uang yang cukup untuk membeli dan mendatangkan barang sekelas Harley Davidson secara legal. Bahkan warga negara biasa saja masih taat dalam importir barang. Terlihat adanya upaya untuk memperkaya diri sendiri. 

Prosedur importir yang legal tidaklah kabur, cukup jelas untuk dimengerti. Dari pihak Bea Cukai telah mempublikasikan aturan dan detail-detail lainnya, seperti tarif dan barang-barang yang dilarang. Sehingga tidak ada alasan untuk buta terhadap aturan importir barang. 

Dengan adanya kasus ini jelas semakin membuktikan tidak adanya niatan baik dari Dirut Garuda Indonesia dalam kegiatan bela negara, sebagai contoh dengan mengikuti aturan dan kejujuran membayar pajak. Tak hanya dipecat dari posisinya sebagai Dirut Garuda Indonesia, Askhara juga akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku. 

Kasus yang menimpa Dirut Garuda Indonesia ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Kejujuran dalam impor, kejujuran dalam membayar pajak, serta ikut dalam bela negara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun