Mohon tunggu...
Setyo Pambudi
Setyo Pambudi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang yang hobi menulis dan jalan-jalan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia

15 November 2022   11:37 Diperbarui: 15 November 2022   11:45 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Narkoba merupakan suatu zat adiktif atau obat-obatan yang dapat menimbulkan ketergantungan bagi penggunanya dan memiliki dampak buruk terhadap kesehatan bagi penggunanya seperti dehidrasi, halusinasi, menurunnya tingkat kesadaran, gangguan kualitas hidup, hingga bahkan kematian. pemerintah sendiri sangat gencar dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia supaya peredaran narkoba di Indonesia semakin berkurang hingga tidak ada hal ini demi kebaikan bersama agar Indonesia bisa terbebas dari narkoba. Pemerintah juga memberikan hukuman yang berat bagi  orang yang bermain-main di pusaran narkoba ,hukuman berat ini di berikan agar dapat menimbulkan efek jera supaya setiap orang tidak terlibat di dalam pusaran narkoba, Dalam pasal 111,112,113,114 dan 132 di tuliskan bahwa pihak yang memiliki narkotika untuk di edarkan,menjual,perantara(kurir) dapat di pidana minimal 4 tahun hingga maksimal adalah hukuman mati sedangkan pada pasal  127 bagi para pengguna atau pecandu dapat dipidana  hingga 4 tahun atau rehabilitasi

Terima kasih telah membaca mohon maaf bila terdapat kesalahan pada artikel ini baik dari tutur kata maupun isi dari artikel ini sendiri 

Penulis

Setyo pambudi 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun