Mohon tunggu...
Setijadi
Setijadi Mohon Tunggu... -

Chairman of Supply Chain Indonesia (SCI), Head of Logistics & Supply Chain Center (LOGIC) – Universitas Widyatama Bandung, Anggota Dewan Pengurus Pusat – Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI). Anggota Tim Implementasi Sistem Logistik Nasional (Sislognas) dan aktif memberikan kontribusi dalam pengembangan logistik nasional di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Konsultan bidang logistik & supply chain di beberapa perusahaan nasional dan multi-nasional.

Selanjutnya

Tutup

Money

Kenaikan Tarif Jalan Tol, Standar Pelayanan Minimal, dan Efisiensi Logistik

5 November 2015   08:24 Diperbarui: 5 November 2015   08:24 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 507/KPTS/M/2015 tentang Penyesuaian Tarif Tol, 15 ruas tol akan mengalami kenaikan tarif terhitung mulai 1 November 2015.

Perubahan tarif tol dilakukan berdasarkan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang No. 38/2004 tentang Jalan yang menyebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi; dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 15/2005 tentang Jalan Tol, bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh BPJT berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Penetapan kenaikan tarif tol tersebut semestinya juga berdasarkan pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM).  Pasal 8 ayat (2) PP No. 15/2005 menyatakan bahwa SPM jalan tol merupakan ukuran yang harus dicapai dalam pelaksanaan penyelenggaraan jalan tol. Ayat selanjutnya menyebutkan bahwa besaran ukuran tersebut dievaluasi secara berkala berdasarkan hasil pengawasan fungsi dan manfaat.

Pengawasan fungsi dan manfaat tersebut sebaiknya dilakukan oleh pihak independen untuk menjamin transparansi dan objektivitas. Pengukuran SPM dilakukan terhadap delapan substansi pelayanan seperti yang diatur dalam Permen Pekerjaan Umum No. 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol. Kedelapan substansi pelayanan ini adalah: kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan/ penyelamatan dan bantuan pelayanan, lingkungan, serta tempat istirahat (TI) dan tempat istirahat dan pelayanan (TIP).

Berkaitan dengan kelancaran arus kendaraan, termasuk kendaraan pengangkut barang, salah satu substansi yang penting adalah kecepatan tempuh rata-rata. SPM menentukan bahwa tolok ukurnya adalah sekurangnya 40 km/jam untuk jalan tol dalam kota dan 60 km/jam untuk jalan tol luar kota. Hal ini patut diperhatikan karena kemacetan di jalan tol terjadi hampir setiap hari, sedangkan SPM menentukan bahwa waktu pemenuhan adalah setiap saat (dalam kondisi normal).

Salah satu indikator terkait dengan aksesibilitas adalah jumlah antrean kendaraan dengan tolok ukur maksimal 10 kendaraan per gardu dalam kondisi normal. Pada kenyatannya, di beberapa pintu tol utama terjadi antrean yang sangat panjang hampir setiap hari, yang berdampak terhadap waktu tempuh.

Waktu tempuh kendaraan di jalan tol sangat penting karena saat ini sekitar 90% volume barang di Indonesia diangkut dengan moda transportasi jalan. Waktu tempuh yang lama, termasuk karena kemacetan atau keterbatasan kecepatan di jalan tol dan waktu mengantre di gardu tol, berdampak terhadap produktivitas armada yang rendah dan biaya logistik yang tinggi.

Peningkatan kecepatan tempuh dapat diupayakan oleh Operator atau Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) antara lain dengan menertibkan kendaraan yang bermuatan lebih (overload) dan melaju di bawah kecepatan minimum.

Pemerintah sangat diharapkan untuk meningkatkan transparansi dalam penetapan dan penyesuaian tarif pelayanan publik, termasuk dalam penyesuaian tarif jalan tol. Hal ini sesuai dengan salah satu agenda prioritas dalam Nawa Cita, yaitu “membangun tata kelola Pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya”.

Dalam agenda itu antara lain disebutkan upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, perbaikan kualitas pelayanan publik, memperkuat monitoring dan supervisi atas kinerja pelayanan publik, serta membuka ruang partisipasi publik.

Agenda tersebut juga mencantumkan program mendorong partisipasi publik dalam proses pengambilan kebijakan publik dengan meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun