Mohon tunggu...
Septyan Hadinata
Septyan Hadinata Mohon Tunggu... buruh

Ikhlas bersama sabar dalam mengembara di dunia

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Saat Komite Sekolah Absen di Area Grey Zone Pendidikan

16 Oktober 2025   08:12 Diperbarui: 16 Oktober 2025   08:12 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
gambar : https://kangsuresnote.wordpress.com

Dalam dunia pendidikan, ada wilayah abu-abu --- area grey zone --- yang sering kali tidak mudah dipahami publik.

Misalnya, ketika guru menegakkan disiplin dengan nada tinggi atau teguran keras.

Secara niat, tindakan itu mungkin lahir dari semangat mendidik. Namun di mata orang tua, bisa dianggap sebagai bentuk kekerasan verbal.

Di wilayah abu-abu inilah seharusnya komite sekolah hadir lebih dulu sebagai penengah.

Sebelum laporan polisi dibuat, sebelum media memberitakan, sebelum nama baik guru atau sekolah rusak --- komite sekolah perlu menjadi forum penyelesaian awal.

Aturan Khusus untuk Penyelesaian Internal

Sudah saatnya pemerintah memikirkan aturan khusus agar sengketa di area grey zone pendidikan diselesaikan terlebih dahulu di tingkat sekolah melalui komite, bukan langsung di ranah hukum.

Prinsipnya mirip dengan mekanisme di dunia pers: ketika ada dugaan pelanggaran kode etik, Dewan Pers menjadi jembatan antara wartawan dan pihak yang dirugikan sebelum kasus melangkah ke polisi.

Mengapa pendidikan tidak bisa memiliki mekanisme serupa?

Komite sekolah dapat memeriksa fakta, mengumpulkan keterangan, mendengar dua sisi, dan memberikan rekomendasi penyelesaian yang proporsional.

Dengan begitu, guru terlindungi, orang tua dihormati, dan siswa tetap belajar dalam suasana yang aman dan manusiawi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun