Kasus kepala sekolah di Banten yang menampar murid karena ketahuan merokok, lalu dilaporkan ke polisi oleh orang tua siswa, membuka luka lama dalam dunia pendidikan kita.
Di balik sorotan terhadap tindakan sang guru, ada pertanyaan yang lebih besar:
di mana komite sekolah saat konflik seperti ini terjadi?
Komite sekolah seharusnya menjadi jembatan yang menenangkan, bukan sekadar simbol di papan nama. Tapi dalam banyak kasus, jembatan itu seolah runtuh --- tak ada yang melintas, tak ada yang hadir.
Tugas Mulia, Tapi Sering Berhenti di Kertas
Menurut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, komite sekolah memiliki empat fungsi utama: memberi pertimbangan, dukungan, pengawasan, dan menjadi mediator.
Namun dalam praktik, fungsi "mediator" justru paling jarang dijalankan.
Komite sekolah lebih dikenal karena urusan dana, bukan karena perannya menjaga komunikasi saat terjadi masalah antara guru, siswa, dan orang tua.
Padahal, di sinilah makna partisipasi masyarakat dalam pendidikan diuji.
Kepengurusan yang Tak Pernah Berganti, Akuntabilitas yang Kabur
Di banyak tempat, pengurus komite bisa menjabat bertahun-tahun tanpa ada batas masa jabatan yang jelas.