Mohon tunggu...
Septyan Hadinata
Septyan Hadinata Mohon Tunggu... buruh

Ikhlas bersama sabar dalam mengembara di dunia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Cut Off Anggaran; Regulasi, Dampak, Dan Tanggungjawab Moral Pemerintah

8 Agustus 2025   07:20 Diperbarui: 8 Agustus 2025   07:20 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kebijakan cut off anggaran yang diterapkan Bupati Tasikmalaya pada pertengahan tahun 2025 menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Langkah ini, meskipun memiliki payung hukum berupa Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 1774/KU.03/BPKPD, justru memunculkan pertanyaan mendasar: apakah prosedurnya sesuai prinsip pengelolaan keuangan daerah yang baik? Dan, lebih penting lagi, bagaimana dampaknya terhadap masyarakat luas?

Landasan Regulasi dan Pertanyaan Hukum

Secara formal, kebijakan ini memang memiliki dasar. Inpres dan Surat Edaran Gubernur mengatur efisiensi belanja daerah, mengutamakan pengeluaran untuk hal rutin, mengikat, dan mendesak seperti gaji pegawai. Namun, yang menjadi masalah adalah penerapannya di tengah tahun anggaran tanpa kajian komprehensif terhadap program yang sudah berjalan.

Pengelolaan APBD bukan hanya soal menahan belanja, tetapi juga memastikan kesinambungan program dan proyek yang telah direncanakan serta disepakati bersama DPRD. Dalam konteks hukum keuangan daerah, perubahan mendadak tanpa penyesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran dapat berpotensi melanggar asas transparency, accountability, dan predictability.

Dampak pada Masyarakat

Dampak paling nyata dirasakan masyarakat di sektor-sektor vital. Program bantuan untuk kelompok tani---seperti pengadaan bibit, pupuk, dan perbaikan irigasi---terhenti. Padahal, sektor pertanian merupakan tulang punggung ekonomi daerah sekaligus penopang ketahanan pangan nasional.

Pelayanan publik lain seperti kesehatan, pendidikan, dan bantuan sosial juga terganggu. Tenaga honorer, termasuk sukarelawan di berbagai instansi, kehilangan dukungan transportasi yang sebelumnya didanai dari rereongan. Semua ini menimbulkan efek domino yang merugikan kehidupan sehari-hari warga.

Proyek Terhenti dan Efek Ekonomi

Tak hanya masyarakat, dunia usaha juga terdampak. Sejumlah proyek infrastruktur yang telah selesai dikerjakan tidak bisa dibayar karena cut off. Kontraktor yang telah menggunakan modal, bahkan sebagian dari pinjaman bank, kini menanggung beban bunga tanpa kepastian pembayaran. Keadaan ini berpotensi memicu sengketa kontrak, menurunkan kepercayaan investor, dan merusak reputasi pemerintah daerah di mata mitra kerja.

Lebih jauh, proyek yang belum selesai terancam melewati batas waktu pelaksanaan. Jika terjadi keterlambatan, kontraktor bisa dikenai denda sesuai klausul perjanjian, sementara masyarakat kehilangan manfaat dari infrastruktur yang semestinya sudah dapat digunakan.

Tanggung Jawab Moral dan Jalan Keluar

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun