Partai sudah mengambil keputusan. Melakukan nonaktif bagi kadernya di DPR yang dianggap bikin gaduh. Atau menjadi dalang kegaduhan.
Jika menelisik lebih jauh. Dalam Undang-undang MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD) tidak dikenal yang namanya nonaktif. Yang tertuang adalah PAW (Pergantian Antar Waktu).
Langkah partai politik yang melakukan nonaktif pada kadernya di DPR sepertinya lebih merupakan kebijakan internal. Bukan mekanisme hukum. Apakah omon-omon. Mungkin saja. Mudah-mudahan tidak. Bisa ramai bukan kepalang.
Ketentuan penonaktifan atau pemberhentian sementara anggota DPR tetuang dalam pasal 19 peraturan DPR. Dimana dalam pasal 19 ayat 4 itu disebutkan bahwa anggota DPR yang nonaktif tetap mendapatkan hak nya.
Kalo ini dijadikan sebagai alasan untuk keluar dari kedaan darurut dirasa tidak tepat. Publik hari ini tidak bisa di akal-akali. Sudah merdeka. Bahkan sudah 80 tahun. Tinggal soal keadaan saja yang belum merdeka. Banyak di akal-akali.
Sebetulnya jika diruntut akar masalah. Bukan hanya sekedar tunjangan DPR. Bukan sekedar joget-joget. Tapi soal egoisme elit yang terlalu memaksakan kepentingan kelompok. Sebut saja program MBG, IKN, Koperasi Merah Putih, dan Efisiensi yang memangkas transfer ke daerah. Belum lagi bagi-bagi jabatan. Rangkap sana sini.
Semua harus menjadi evaluasi. Jangan setengah-setengah. Tidak akan menyelesaikan masalah. Yang ada pemerintah terlihat arogan. Egois dan tidak pro rakyat. Tidak mampu menjawab aspirasi rakyat.
Bukan sekedar nonaktif. Evaluasi menyeluruh. Hilangkan egoisme kelompok. Mulai rendah hati, koreksi moral dan berikan kebijakan yang nyata. Kalo tidak, akan terus sibuk memadamkan api layar, tapi membiarkan bara di jalan.
Jangan sampai tumpul keatas runcing kebawah. Indonesia ini milik semua, bukan oligarki. Apalagi tuan partai. Berikan porsi yang sama pada setiap orang karena persamaan adalah persatuan. *SH*
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI