Mohon tunggu...
Septiana Indrawati
Septiana Indrawati Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswi Magister Akuntansi

Program Pasca Sarjana Universitas Mercu Buana Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Tugas Mata Kuliah Prof Apollo (Daito) - Sumber Penerimaan Terbesar Negara

5 Mei 2020   09:22 Diperbarui: 19 Mei 2020   14:46 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selanjutnya pemerintah melakukan pengawasan dengan cara membuat peraturan mengenai pemungutan dan pelaporan PPN ini agar dapat dipahami oleh para pelaku bisnis terutama Wajib Pajak, sehingga memudahkan pelaporan serta memberikan keselarasan pelaporan pajak terkait penjualan dan pembelian.

Faktur pajak juga merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi penggelapan pajak terkait PPN, apa itu faktur pajak?

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Dimana, ketika PKP menjual barang atau jasa kena pajak, PKP harus menerbitkan Faktur Pajak sebagai tanda bukti dirinya telah memungut pajak dari orang yang telah membeli barang/jasa kena pajak tersebut.

Jika terjadi kesalahan, penjual bisa membuat faktur pajak pengganti atau bahkan melakukan pembatalan faktur pajak, namun tetap sesuai koridor perpajakan yang berlaku, yakni sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-136/PJ/2014 .

Faktur pajak sangat berkaitan erat dengan mekanisme pengkreditan pajak masukan dan keluaran. Sehingga akan muncul permasalahan terkait faktur pajak, diantaranya faktur pajak fiktif, keterlambatan penerbitan faktur, peyalahgunaan faktur, faktur pajak ganda, hingga penerbitan faktur pajak oleh pihak yang tidak berhak.

Untuk itu pada tahun 2013 Direktorat Jenderal Pajak membuat aplikasi elektronik faktur atau E-tax Invoice yaitu sebuah aplikasi elektronik yang digunakan untuk membuat faktur pajak, ini juga menjadi salah satu langkah pemerintah untuk meminimalisir faktur pajak fiktif secara online.

Faktur pajak ini juga mempermudah PKP menganalisis bukti perpajakan, apakah faktur pajak tersebut normal, pengganti, batal ataupun fiktif. Serta membantu DJP untuk mencegah penggelapan pajak pada transaksi penjualan atau pembelian tersebut.

Faktur pajak menjadi bagian terpenting dalam PPN karena dengan adanya faktur pajak berbasis elektronik seperti saat ini, pemerintah dan PKP dapat secara online mengecek keabsahan faktur pajak tersebut, sehingga jika terjadi penyelewengan dapat dideteksi dengan cepat.

Tetapi pemerintah masih membutuhkan bantuan Wajib Pajak untuk ikut berperan guna menekan turunnya angka penggelapan pajak terkait faktur pajak ini. Karena pajak merupakan ujung tombak pembangunan sebuah negara.

Banyak kasus terkait faktur pajak penjualan yang terjadi, misalnya pada tahun 2016 sampai 2017, DJP telah menonaktifkan Sertifikat Elektronik 1.049 Wajib Pajak yang terindikasi menjadi penerbit faktur pajak yang tidak sah, hal ini dikarenakan terdapat 525 kasus yang berpotensi merugikan negara dengan nilai mencapai Rp 1,01 triliun, dan terdapat 216 kasus yang berlanjut ke tahap pemeriksaan bukti permulaan yang ditangani oleh Kantor Pusat DJP terkait faktur pajak fiktif.

Sehingga sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2017 tentang perlakukan terhadap penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak tidak sah oleh wajib pajak, maka kantor pusat DJP telah menetapkan status suspen kepada wajib pajak tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun