Mohon tunggu...
Septiana RatihaningPutri
Septiana RatihaningPutri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Saat ini saya sedang menempuh pendidikan Strata 1 Program Studi Hukum Ekonomi Syariah di UIN Raden Mas Said Surakarta. Akun dibuat untuk menyalurkan ketertarikan saya menulis artikel terkait hukum.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Journal Article Review: Hak Cuti Haid Tenaga Kerja Perspektif Maslahah al-Mursalah dan Gender di PT Inti Sukses Garmindo

25 Oktober 2023   05:05 Diperbarui: 25 Oktober 2023   05:14 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Septiana Ratihaning Putri (212111235 / 5G)

Review Artikel Jurnal

Identitas Artikel Jurnal

Judul                          : Hak Cuti Haid Tenaga Kerja Perspektif Maslahah Al-Mursalah dan Gender di PT. Inti Sukses Garmindo
Penulis                      : Devi Andrianti, Muhammad Julijanto
Tahun                        : 2022
Nama Jurnal            : Az-Zahra: Journal of Gender and Family Studies
Volume & Nomor  : Vol. 2 No. 2
Halaman                   : 89-99
Sumber                      : https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/azzahra/article/view/16896

Hasil Analisis

Latar belakang dari penyusunan ini adalah karena ditemukan menarik adanya kajian teoretis Pasal 81 UU Ketenagakerjaan mengenai hak cuti pekerja wanita pada masa haid dan penerapannya di PT. Inti Sukses Garmindo. Data diperoleh dengan cara observasi, dokumentasi, dan wawancara (2 personalia dan 10 pekerja perembuan dengan accidental sampling). Pendekatan yang dilakukan adalah menggunakan kajian Maslahah al-Mursalah dan gender.

Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa perusahaan tersebut telah diterapkan Pasal 81 UU Ketenagakerjaan. Perusahaan memberikan dua hari cuti haid untuk pekerja perempuan. Akan tetapi karena etos kerja yang tinggi, banyak yang tidak mengambil hak cuti tersebut. Banyak dari mereka yang justru tetap bekerja saat merasa kondisinya masih cukup kuat dan aman dengan harapan memperoleh uang ganti cuti haid.

Secara Maslahah al-Mursalah, pemberian cuti haid bisa dikategorikan sebagai perlindungan atas jiwa. Adanya pemberian hak cuti ini untuk menghindari eksploitasi pekerja karena ketika haid, perempuan akan merasakan nyeri pada tubuhnya. Pemberian ini dapat menghindarkan dari keburukan dan memberi jeda dari pekerjaan.

Secara gender, fenomena ini dianalisis dalam beberapa aspek. Dalam aspek akses, pekerja perempuan memiliki hak yang sama untuk mengakses hak-hak dalam bekerja. Dalam aspek partisipasi, pekerja perempuan berpartisipasi sehingga terlindungi hak-hak perempuan dalam bekerja. Dalam aspek kontrol, adanya peran serikat pekerja untuk menyampaikan dan mengawasi terpenuhinya hak-hak pekerja perempuan. Dalam aspek manfaat, agar pekerja perempuan memperoleh manfaat yang penuh dan adil.

Atikel ini sangat menarik karena menjelaskan bagaiamana pekerja perempuan memperoleh haknya dalam hal cuti haid karena perempuan pada kondisi haid memiliki fisik yang cenderung lemah dan merasakan nyeri di sekujur tubuh.

Setuju bahwa dengan adanya jaminan perlindungan atas hak cuti haid adalah tindakan yang penting. Selain mempertimbangkan kondisi fisik dan emosional perempuan, perlindungan ini juga menunjukkan adanya kesetaraan gender dalam bekerja. Perempuan tidak memiliki fisik yang sekuat laki-laki, tetapi ketekuan dan ketelitian mereka yang menjadikan banyak perusahaan mengambil tenaga kerja perempuan. Menunjukkan adanya demand besar atas tenaga prempuan. Maka dari itu untuk mengakomodasi hak-haknya, ada hukum khusus yang mengatur tentang pemenuhan dan perlindungan hak perempuan, termasuk dalam hal haid dan hamil.

Pendekatan yang digunakan adalah maslahah al-mursalah yang sangat cocok digunakan karena mayoritas dari pekerja perempuan beragama muslim. Setuju bahwa pemberian cuti haid adalah salah satu bentuk perlindungan atas jiwa guna menghindari adanya eksploitasi tenaga kerja dalam keadaan sakit. Dengan memberikan sudut pandang secara Islam, bahwa pemberian cuti haid adalah tindakan yang tepat dan benar. Selain itu, menguatkan pandangan bahwa Islam juga mendukung hak-hak perempuan. 

Selain itu juga menggunakan pendekatan gender dalam mengungkap fenomena ini. Ada beberapa aspek yang disajikan, yaitu akses, partisipasi, kontrol dan manfaat. Dengan memberikan beberapa aspek ini membuat kajian semakin lengkap dan terperinci sehingga mempu memberikan sudut pandang yang luas terhadap fenomena.

Kesimpulan

Fakta bahwa pekerja perempuan diberikan hak cuti haid adalah langkah yang penting guna melindungi hak-hak pekerja perempuan. Perempuan memiliki fisik yang cenderung lebih lemah dari pada laki-laki dan biasanya memiliki kondisi-kondisi khusus yang menyebabkan tubuh mereka seemakin lemah, seperti haid. Maka dari itu, adanya perlindungan hukum atas cuti haid ini menunjukkan bahwa adanya kepentingan yang harus dilindungi. Menurut maslahah al-mursalah, pemberian cuti haid adalah suatu perlindungan atas jiwa guna menghindari eksploitasi pekerja. Menurut gender, pemberian hak cuti adalah pemenuhan hak atas aspek kesetaraan dalam bekerja berupa akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun