Disusun oleh Kelompok 6 kelas HES 5G, beranggotakan:
- Septiana Ratihaning Putri (212111235)
- Linda Kristya Ningrum (212111251)
- Nadia Afi Adani (212111255)
- Dwi Nova Fitriani (222111241)
Pengertian Sosiologi Hukum menurut para ahli:
- Soerjono Soekanto berpendapat bahwa, Sosiologi hukum merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang antara lain meneliti, mengapa manusia patuh pada hukum, dan mengapa dia gagal untuk mentaati hukum tersebut serta faktor-faktor sosial lain yang mempengaruhinya.
Kata kunci: cabang ilmu pengetahuan, hukum, faktor-faktor sosial
- Satjipto Rahardjo berpendapat bahwa, Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari fenomena hukum dengan mencoba keluar dari batas-batas peraturan hukum dan mengamati hukum sebagaimana dijalankan oleh orang-orang dalam masyarakat.
Kata kunci: peraturan, ilmu mempelajari hukum, masyarakat
- Soetandyo Wignjosoebroto berpendapat bahwa, Sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya kepada ihwal hukum sebagaimana terwujud sebagai bagian dari pengalaman dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.(hukum; paradigma metode dan dinamika masalahnya).
Kata kunci: cabang kajian sosiologi, pengalaman, kehidupan masyarakat sehari-hari
- David N. Schiff berpendapat bahwa, Sosiologi hukum adalah, studi sosiologi terhadap fenomena-fenomena hukum yang spesifik yaitu berkaitan dengan masalah legal relation, juga proses interaksional dan organizational socialization, typikasi, abolisasi dan konstruksi sosial; (pendekatan sosiologis terhadap hukum).
Kata kunci: studi sosiologi, fenomena-fenomena hukum, pendekatan sosiologis terhadap hukum
- Adam Podgorecki berpendapat bahwa, Sosiologi hukum merupakan suatu disiplin teoritis dan umum yang mempelajari keteraturan dari berfungsinya hukum. Tujuan utama dari sosiologi hukum adalah untuk menyajikan sebanyak mungkin kondisi-kondisi yang diperlukan agar hukum dapat berlaku secara efisien.
Kata kunci: disiplin teoritis, keteraturan, berfungsinya hukum
- Selznick berpendapat bahwa, Sosiologi hukum merupakan kegiatan-kegiatan menemukan kondisi-kondisi sosial yang sesuai ataupun tidak sesuai ilmiah untuk dengan hukum, serta cara-cara untuk menyesuaikannya.
Kata kunci: kegiatan-kegiatan, kondisi sosial, cara-cara menyesuaikan
- R. Otje Salman berpendapat bahwa, sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris dan analitis.
Kata kunci: hubungan timbal-balik, gejala-gejala, empiris, analitis.
- P. J Bouman dalam bukunya Sociologie Begrien en Problemen, sosiologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari hubungan sosial antar sesama manusia (individu-individu), antar individu dengan kelompok, sifat dan perubahan-perubahan, lembaga-lembaga serta ide-ide sosial.
Kata kunci: hubungan sosial, sifat, perubahan-perubahan, lembaga-lembaga, ide-ide
- Pitirim Sorokin berpendapat bahwa, Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala sosial (misalnya gejala ekonomi, gejala keluarga, dan gejala moral), sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan dan pengaruh timbal balik antara gejala sosial dengan gejala non sosial, dan yang terakhir, sosiologi adalah ilmu yang mempelajari ciri-ciri umum semua jenis gejala-gejala sosial lain.
Kata kunci: pengaruh timbal balik, gejala sosial, gejala non sosial
- Allan Jhonson berpendapat bahwa, Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari kehidupan dan perilaku, terutama dalam kaitannya dengan suatu sistem sosial dan bagaimana sistem tersebut memengaruhi orang dan bagaimana pula orang yang terlibat di dalamnya memengaruhi sistem tersebut.
Kata kunci: kehidupan, perilaku, suatu sistem sosial,
Sehingga dapat disimpulkan, sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari tentang hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala sosial menggunakan pendekatan empiris dan analitis. Sosiologi hukum tidak menilai suatu hukum perundang-undangan, akan tetapi mengkaji bagaimana interaksi hukum dengan masyarakat yang saling mempengaruhi.
Masalah Sosial yang termasuk Gejala Sosial yang Mempengaruhi Hukum dan Masyarakat:
- Disorganisasi Keluarga
Disorganisasi keluarga merupakan ketidakteraturan atau perpecahan dalam keluarga. Disorganisasi keluarga terjadi ketika anggota-anggota dalam keluarga gagal memenuhi tanggung jawab yang sesuai dengan peranan sosialnya.
Secara sosiologis, disorganisasi keluarga dapat terjadi karena terputusnya hubungan perkawinan antara suami dan istri. Hambatan yang muncul di kehidupan mereka merupakan pemicu terjadinya perceraian. Apabila terjadi perceraian yang menjadi korban adalah anak. Hal tersebut akan mempengaruhi mental anak kelak jika tidak diberikan edukasi yang baik. Ketika suami dan istri memutuskan untuk bercerai Hak asuh anak menjadi pertimbangan paling penting. Pada Ketentuan Undang-Undang Umum disebutkan jika pasangan yang memiliki anak bersama saat menikah, maka perwalian bersama atas anak dan hak orangtua adalah sama. Sementara perihal hak asuh anak jatuh kepada siapa berdasarkan Pasal 41 Undang-undang No. 1 Tahun 1974, yakni hak asuh bersama hanya akan diberikan jika orangtua bertengkar atau berselisih tentang hal itu.
Seiring perkembangan zaman, disorganisasi keluarga mungkin terjadi karena terdapat perubahan peran di dalam keluarga. Biasanya ayah sebagai kepala rumah tangga yang kewajibannya mencari penghasilan dan Seorang ibu berperan dalam mengasuh anak. Apabila penghasilan ayah tidak mencukupi, ibu turut pula mencari penghasilan tambahan. Namun, hal tersebut dianggap sebagai masalah sosial di dalam keluarga dilihat dari peran dan fungsi yang seharusnya terjadi di dalam keluarga.
- Kejahatan
Berdasarkan sosiologi, kejahatan disebabkan karena kondisi-kondisi dan proses-proses sosial yang sama, yang menghasilkan perilaku-perilaku sosial lainnya. Kejahatan merupakan perilaku Masyarakat yang bertentangan dengan norma-norma dalam hukum pidana. Ini Terjadi di lingkungan Masyarakat yang dipengaruhi oleh berberapa faktor, baik dari dalam individu maupun luar individu.
Tindakan kejahatan yang ada di Masyarakat sangat beragam bentuknya, seperti pembunuhan, perkelahian, pencurian, penganiayaan, dan sebagainya. Â kondisi sosial yang terjadi ini sebagai penyebab kriminalitas yang sangat merugikan kehidupan manusia. Pengangguran dan kemiskinan merupakan dua hal sebagai penyebab orang melakukan kejahatan. Hidup di lingkungan sosial yang serba kekurangan dan tidak memiliki pendidikan yang baik membuat seseorang berusaha untuk mencukupi kebutuhan hidup namun dengan melakukan pencurian.
Dalam kondisi tertentu seseorang melakukan pencurian karena faktor keadaan yang memaksa bertindak tidak sesuai dengan hukum. Tidak ada pilihan lain yang dapat dipilih kecuali  melanggar hukum secara terpaksa. Padahal jelas pencurian ini melanggar hukum, dalam pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian bisa ditemukan di dalam Buku Kedua Kitab Undang-Undang Hukum Pidana BAB XXII. Pasal 362 KUHP terdiri dari 1 ayat saja, sementara di pasal 363, terdapat 2 ayat. Kedua pasal ini sama-sama mengatur hukuman untuk tindak pidana pencurian.
- Masalah Kependudukan
Jumlah penduduk Indonesia menjadikannya salah satu negara dengan penduduk terbesar di dunia. Akan tetapi menurut BPS, sekitar setengah dari populasi penduduk Indonesia terpusat di Pulau Jawa. Menjadikan Pulau Jawa sebagai salah satu pulau dengan penduduk terbanyak di dunia. Ini dikarenakan Pulau Jawa menjadi pusat perekonomian dan pemerintahan, terutama di ibu kota Jakarta.