Puslatbang KMP LAN RI Kini telah berganti nama menjadi Pusat Pembelajaran Dan Strategi Kebijakan Manejemen Pemerintahan, Perubahan Nomenklatur ini diatur dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara RI Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara.
Selain Perubahan Nama Organisasi pergantian Pucuk pimpinan juga terjadi dari  sebelumnya Dr. Andi Taufik,M.Si digantikan Oleh Dr. Muhammad Aswad, M.Si. Pusat Pembelajaran Dan Strategi Kebijakan Manejemen Pemerintahan, dan tepat hari ini Rabu 19/3/2025 Beliau Dr. Muhammad Aswad, M,Si didampingi oleh Kepala Bagian Umum Zulchaidir, S,Sos,MPA, Resmi mulai masuk bekerja Sebagai Kapus dan melakukan Pertemuan dengan Para Pegawainya yang akan menjadi Tim kerja kedepannya.dan
Dalam pertemuan tersebut sebagai Nahkoda Pusat Pembelajaran Dan Strategi Kebijakan Manejemn Pemerintahan, Dr. Muhammad Aswad, menyampaiakan beberapa hal yang akan menjadi program prioritasnya antara lain pembanguan sistem dan SDM yang ada saat ini,
Beliau juga menekankan bagaiamana pentingnya untuk terus Bersama-sama berkolaborasi dalam menyelesaian setiap tantangan yang ada dan terus bekerja secara Profesional didalam organisasi,
Pusat Pembelajaran Dan Strategi Kebijakan Manejemen Pemerintahan tentunya memiliki Peran yang sangat Strategis dalam peningkatan kapasitas Pegawai ASN Indonesia Kedepannya,
Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan pembelajaran ASN dan analisis di bidang strategi kebijakan manajemen pemerintahan.
Dalam pasal 109 Perlan Nomor 1 Tahun 2025 dijelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas tersebut maka Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis di bidang pembelajaran dan penyusunan strategi kebijakan manajemen pemerintahan;
- pelaksanaan analisis di bidang strategi kebijakan manajemen pemerintahan;
- pelaksanaan pembelajaran ASN;
- pelaksanaan penyusunan strategi kebijakan manajemen pemerintahan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembelajaran dan strategi kebijakan manajemen pemerintahan; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan, perencanaan, anggaran, sumber daya manusia, dan kerumahtanggaan.
Dan secara struktur organisasi maka Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan terdiri atas Bagian Umum; dan Jabatan fungsional serta jabatan pelaksana.
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, perencanaan, anggaran, sumber daya manusia, dan kerumahtanggaan di lingkungan Pusat. Dan berdasarkan pasal 112 Perlan Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara.maka Bagian Umum menyelenggarakan fungsi yakni:
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan;
- penyiapan bahan penyusunan rencana kinerja dananggaran, dan pengelolaan keuangan; dan
- penyiapan bahan pengelolaan dan pemberian dukungan administrasi sumber daya manusia,kerumahtanggaan, pengadaan barang/jasa, dan pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara.