Banyak orang beranggapan bahwa peransuransian merupakan ajang dimana para orang mengira menjaminkan dirinya dimasa depan atau secara jelas mendahului takdir yang terjadi dalam masa depan. Bahwa kita ketahui, bahwasanya peransuransi sejatinya membantu kita dalam masa depan khususnya dalam hal yang menyakitkan atau menderita dalam esok hari ketika hal itu terjadi pada kita.Â
Pada masa sekarang marak adanya perusahaan asuransi-asuransi yang berdiri pada saat ini entah dari konvensional maupun yang berbasis syariah. Pada artikel penulis akan mencoba membahas tentang peransuransian yang berbasis syariah, khususnya dalam hal menghilangkan unsur yang dilarang dalam syara' terutama dalam bidang MAGRIB yakni maisir, gharar, riba.
Asuransi Syariah
Sebelum merujuk kepada cara menghilangkan dalam unsur MAGRIB di asuransi syariah, kita ketahui dulu apa itu asuransi syariah pada dasarnya? Asuransi jika dilihat secara syariah pada hakikatnya adalah suatu bentuk kegiatan saling memikul resiko diantara sesama manusia sehingga antara satu dengan lainnya menjadi penanggung atas resiko yang lainnya. Dengan kata lain asuransi syariah disebut juga dengan asuransi ta'awunyang artinya tolong menolong atau saling membantu, atas dasar prinsip syariat yang saling toleran terhadap sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yang dialami peserta (Amrin, 2011:36).
Menghilangkan Unsur MAGRIB
dalam hal bagaimana cara menghilangkan unsur MAGRIB ini, penulis akan melihat dari berbagai aspek dalam pembahasan ini. Pertama akan di lihat dari segi akad dalam transaksi peransuransian syariah. Tentu kita ketahui khususnya tentang syariat, tentu akan sangat dilarang apabila tidak sesuai aturan syariat yang ada. Khususnya dalam bidang akad, akad merupakan penentu sah dan tidaknya suatu perbuatan muamalah atau kegiatan transaksi suatu hal. Jadi sangat penting aspek akad ini di masuk kan dalam pembahasan ini. Sejatinya dalam peransuransian syariah terdiri dari dua akad yaitu tabbaru' dan tijaroh.
Pertama tentang akad tabbaru' dimana akad tersebut merupan akad dengan tujuan tolong menolong dalam sesama yang membutuhkan. Apabila dalam asuransi syariah masuk dalam dana sosial dimana dana untuk saling membantu dalam nasabah yang ada dalam peransuransian syariah. Dalam segi akad ini khususnya dalam tabaru' agar tidak mengandung unsur MAGRIB disitu diperlukannya unsur transparan dalam pembagian dana yang ada dalam peransuransian syariah dan disitu harus jelas, bahakan dalam asuransi syariah premi yang masuk dalam perusahaan bukan milik perusahaan tersebut melainkan tetap masih milik nasabah asuransi syariah yang nantinya juga akan diguanakan untuk nasabah asuransi syariah.
Kedua adanya akad tijaroh, bahwa kita ketahui akad tersebut merupakan akad dimana tujuannya untuk komersil tentunya koemrsil yang halal dalam asuransi syariah. Dalam asuransi syariah komersil yang diperoleh melalui investasi, sejatinya dalam asuransi syariah ada dua post dalam pembagian dana yang masuk dari nasabah yakni ada dana sosial dan investasi.Â
Dalam tijaroh masuk dalam komersil yang diperoleh salah satunya dari kegiatan investasi. Investasi yang dilakukan dalam asuransi syariah tentunya investasi yang bersih, untuk menghilangkan unsur MAGRIB dalam akad ini harus adanya transparansi dalam pengelolaan dananya, bahkan informasi yang jelas kepada para nasabah yang telah mengikuti akad tersebut. Dan harus berdasarkan prinsip atau aturan syariat islam sesuai dengan label asuransi yakni asuransi syariah.
Sekian penjelasan tentang artikel ini khususnya dalam cara menghilngkan unsur MAGRIB dalam peransuransian syariah. Semoga bermanfaat bagi pembaca maupun penulis artikel ini sekian dan terimakasih.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI